Perkawinan menurut Hukum Positif, ialah ikatan lahir batin, seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut Islam adalah, perkawinan Antara seorang yang masih sendirian (pria), dan orang-orang yang layak dari golonganmu dan hamba-hamba sahaya (perempuan).
Perbedaannya disini adalah, dalam hukum positif kawin Itu seorang dengan seorang, sedangkan dalam hukum agama, seorang (pria) dengan satu atau lebih (perempuan)
Hal inilah yang membuat situasi berbeda dalam pemahaman masyarakat kita, yang karna pembatasan oleh hukum positif mereka mencari alternatif dg nikah siri.
Nikah siri halal disatu sisi tetapi memiliki konsekuensi luas disisi yang lain. Seperti dijelaskan oleh @khaimi dalam artikel ini