()
Alam merupakan tempat yang sangat besar, terisi dengan berbagai komponen dimana di dalamnya terdapat kehidupan biotik maupun abiotik serta segala macam peristiwa alam yang terjadi. Saat ini keseimbangan antara komponen abiotik dan biotik sudah terganggu akibat perbuatan manusia. Kerusakan lingkungan menjadi hal utama dalam dasawarsa ini sebagai bagian dari permasalahan global. Isu lingkungan semakin hari semakin meningkat seiring dengan tumbuh kembangnya pertumbuhan penduduk dimana kebutuhan akan lahan juga akan memberikan dampak terhadap perubahan kondisi lingkungan.
Krisis lingkungan yang saban hari terus mengalami peningkatan dimana berdasarkan data dari Walhi Aceh telah terjadi beberapa konflik satwa manusia selama kurun waktu 5 tahun yaitu sekitar 24 kasus, bencana banjir yang setiap tahun selalu menjadi langganan di beberapa daerah di Provinsi Aceh tak terkecuali kabupaten Bireuen. Hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu wajib disyukuri. Karunia yang diberikanNya merupakan sebagai amanah, oleh karena itu hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan arif bijaksana sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT. Hutan sebagai modal dasar pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis.Sumber : https://basomadiong.wordpress.com/2012/07/25/41/
Untuk itu, hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat karakteristik dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya.
Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung, produksi, dan konservasi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannya.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://basomadiong.wordpress.com/2012/07/25/41/