SUTRAH DALAM SHALAT (Bagian Kedua)

in #sutrah7 years ago

SUTRAH DALAM SHALAT.
( Bagian Kedua ).

Bolehkah bersutrah menggunakan Garis?

Telah datang sebuah Hadist yang menjadi dasar dari masalah diatas. Rasululah bersabda :

"Jika kalian Shalat, maka jadikan didepannya sesuatu sebagai sutrah, jika tidak mendapatkan sesuatu, maka tancapkanlah tongkat. Jika itupun tidak ada maka garislah sebuah garis didepanmu, kemudian tidak akan membahayakan siapapun yang lewat dihadapanmu. (HR Abu Daud dan selainnya dari Abu Hurairah)

Para Ulama Ahli Hadist berbeda pendapat tentang kesahihan Hadist diatas, antara yang melemahkan dan yang mensahihkan.

Diantara yang melemahkannya adalah :

Al-Imam Ahmad, Malik bin Anas, Abu HAnifah, Sufyan bin Uyainah, Al Bayhaqy, An Nawawy, Ibnu Rajab dan lain sebagainya.

Diantar Ulama yang mensahihkannya adalah :

Al-Imam Ibnu Huzaimah, Al-Imam Ibnu Hibban, Ibnu Hajar dan lain sebagainya.
Namun pendapat yang sahih adalah lemahnya hadits di atas, dengan beberapa alasan sebagai berikut :

  1. Adanya kegoncangan dalam sanadnya.
  2. Adanya Rawi yang bernama, Abu Amr bin Muhammad bin Khuraist, dan Kakeknya.

-Berkata Al-Imam At Thahawy, keduanya adalah seorang yang tidak diketahui hafalannya kecuali dalam Hadist Khat (lihat Mukhtashar ikhtilaf Ulama : 1/235)

  • Al-Imam Malik mengatakan, Hadist Al Khat bathil (Lihat Al Mudawwanah : 1/108)

  • Berkata Al Imam As Syafi’i, tidak perlu menggaris apapun sebagai Sutrah, kecuali jika ada Hadist yang shahih, maka itu yang wajib diikuti. ( AL BAYHAQY : 2/671 )

  • Berkata Al Imam Abdul Hadi, Hadist Khat adalah Hadist yang Mudhtarib (Al Muharrar : 285)

Adapun Hadist yang datang dari jalan lain, semuanya tidak bisa menguatkan Hadist Abu hurairah di atas, seperti Hadist Anas, yang diriwayatkan oleh Al Jurjany dalam Tarikhnya. Di dalam sanadnya ada Haiwan bin Mubarak dan dia dilemhakn oleh Al HAfidz Ibnu Hajar. Oleh karena Hadist diatas adalah Hadist yang lemah, maka apakah boleh Bersutrah dengan menggunakan garis ?

Al Imam Ahmad dalam satu riwayat madzhabnya mengatakan tidak mengapa seorang menggunakan Sutrah dengan garis.
Demikian yang dikuatkan oleh Al-Imam An Nawawi dan Al Baihaqi, dan juga Al-Imam Ibnu Baz Rahimahullah.

Berkata An Nawawi, dan yang sahih adalah bolehnya seorang mengguakan garis sebagai Sutrah karean walaupun Hadistnya tidak Sahih, minimal akan memberikan tanda bagi orang yang lewat. (Al Majmu : 3/226)

Adapun Al-Imam As Syafi’i dan Malik serta Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa garis tidak dianggap Sutrah. Dikarenakan lemahnya Hadist Diatas. Juga ini dikuatkan oleh sebagian Ulama Syafiiyyah seperti Imam Haramain dan Al Ghazali.

Wallahu A’lam, Yang lebih kuat adalah pendapat bahwa garis tidak dianggap sebagai Sutrah secara Urf Syariat. Dikarenakan batas minimal Sutrah adalah sepertiga Hasta. Namun jika seseorang tidak memiliki apapun sebagai Sutrah, maka tidak mengapa untuk menggaris ditanah sebagai Tanda agar orang tidak melewati dihadapannya, Namun itu tidak dinamakan Sutrah secara pandangan Syariat.

Wallahu A’lam Bishowab.

Penulis : Ustadz Abu Abdilah Imam.