SUTRAH DALAM SHALAT (BAGIAN KE TIGA)

in #sutrah7 years ago

SUTRAH DALAM SHALAT
(BAGIAN KE TIGA)

Telah disinggung dalam kesempatan sebelumnya hukum Sutrah dengan binatang tunggangan, lalu bagaimana hukum sutrah dengan orang yang tidur, atau orang yang hadast?

Mayoritas Ulama berpendapat boleh, berdalilkan dengan kisah Rasulullah yang Shalat malam dalam keadaan dihadapnnya ada Aisyah yang tertidur. (HR Bukhari dan Muslim)

Disebabkan juga karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut.

Adapun Hadist Abdullah bin Abbas secara Marfu’

"Jangan engkau Shalat dibelakang orang yang tidur atau yang berhadast “

Hadist diatas telah dilemahkan oleh Al-Imam Al Khattabi, begitu juga Al-Imam An Nawawi dan selainnya (Al Majmu : 3/231) (Al Maalim : 1/161)

Dan pendapat diatas yang dirajihkan oleh Al Imam Ibnu Bathal rahimahullah :

Dan pendapat yang sahih adalah yang mengatakan bahwa itu boleh, disebabkan Sahihnya Sunnah dalam Hal tersebut. (Tarhut Tastrib : 2/388)

Faidah :

Syaikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya tentang menjadikan sandal ditumpuk sehingga menjadi lebih tinggi dan dijadikan sebagai sutrah, dan beliau menjawab : Boleh, begitu juga dengan beberapa Mushaf yang tertumpuk diatas meja yang rendah, seandainya seseorang menjadikannya sebagai sutrah, Beliau (Suaikh Al Fauzan) membolehkannya.

Wallahu A’lam Bishowab.

DISYARIATKAN SEORANG YANG SHALAT UNTUK MENDEKAT KEARAH SUTRAH

Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

"Jika seorang diantara kalian Shalat, hendaknya mendekat kesutrah, sehingga tidak ada yang memutus shalat Kalian. (HR Abu Daud dari Shahabat Sahl bin Saad dengan sanad Sahih)

Mayoritas Ulama menghukumi dengan sunnahnya mendekat kesutrah, walaupun Al-Imam Ibnu Hazm menghukumi wajib, namun sebaiknya tidak menjauh dari Sutrah, Wallahu A’lam Bishowab

Faidah :

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak antara orang yang Shalat disaat berdiri dan Sutrah itu sekitar tiga Hasta.

Berdasarkan Hadist Bilal bin Rabah :

"Bahwa Rasulullah pernah Shalat, antara beliau dan Sutrah itu kureng lebih tiga Hasta." (HR Bukhari : 506)

Adapun disaat sujud, maka jarak yang ideal antara kepada orang yang shalat dan sutrah itu adalah sejarak tempat lewatnya kambing (sekitar 40 – 50 Cm), sebagaimana dalam Hadist Sahl bin Saad Bahwa Rasulullah pernah Shalat, antara beliau dan sutrah itu sekitar lewatnya seekor kambing. (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian yang dirajihkan oleh Al-Imam As Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (3/3).

ANCAMAN YANG MELEWATI ORANG SHALAT ATAU MEMBIARKAN ORANG LEWAT DIHADAPANNYA

Berkata Al-Imam Ibnu Abdil Barr :

Tidak ada perselisihan dikalangan Ulama, bahwa lewat dihadapan orang yang Shalat itu tidak boleh. Dosa orang yang lewat dihadapan orang yang shalat lebih besar daripada dosa yang ditanggung oleh orang yang membiarkan orang lain lewat dihadapan dirinya ketika sedang shalat. Dan kedua-duanya bermaksiat, ini jika keduanya telah mengetahui larangan tersebut, dan aku tidak mengetahui ada perselisihan dikalangan Ulama. (At Tamhid : 21/148)

Al-Imam Al Baghawi menukil Ijma Ulama atas haramnya melewati dihadapan Orang yang Shalat. (Syarhus Sunnah : 2/456)

Faidah :

Sebagian Ulama menyebutkan hukum melewati didepan orang yang shalat dengan makruh. Namun perlu difahami disini, bahwa Makruh menurut Ulama Mutaqaddimin (dulu) makanya adalah Haram.

Berkata Al Imam Ibnul Qayyim :

Sebagian Ulama Mutaakhirin telah keliru dengan Istilah sebagian Ulama-Ulama terdahulu mereka, terkait dengan Istilah Makruh. Mereka (Ulama dulu) lebih suka mengungkapkan Istilah Haram dengan Makruh. ( I’lamul Muwaqiien : 1/39 )

Demikian juga yang dinyatakan oleh Al imam Ibnu Rajab Rahimahullah dalam Fathul Bari : 4/95 )

Bahkan Sebagian Ulama Syafi'iyyah Menghukumi dengan dosa besar, bagi yang melewati didepan orang yang Shalat. Seperti Al-Imam Ibnu Hajar (Al Fath : 1/697), (Al Badr Aini didalam Umdah : 4/295 )

Wallahu A’lam Bishowab

Penulis : Ustadz Abu Abdillah Imam