Bener Meriah – BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk melakukan pemeriksaan kepada badan usaha, Kamis (19/11). Pemeriksaan yang dilakukan kepada empat badan usaha yang terletak di Kabupaten Bener Meriah itu sudah berlangsung sejak Rabu siang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe melalui Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Baharuddin menjelaskan bahwa pihaknya meminta bantuan kejaksaan negeri setempat untuk mendampingi pemeriksaan lapangan ke empat badan usaha di Bener Meriah.
“Mekanisme pemeriksaan kali ini yaitu memeriksa kecocokan jumlah data pekerja yang dilaporkan oleh badan usaha kepada BPJS Kesehatan dengan melihat langsung ke lapangan, tujuannya untuk memastikan seluruh pekerja sudah mendapatkan hak jaminan sosial kesehatan sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” jelas Baharuddin.
Ia pun mengatakan dari keempat badan usaha yang diperiksa, terdapat delapan puluh enam pekerja yang belum mendapatkan hak jaminan sosial kesehatan sebagai pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (Program JKN-KIS).
Disamping itu Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Badrunsyah mengatakan bahwa setelah di lakukan edukasi dan sosialisasi langsung mayoritas pengusaha di Bener Meriah sudah mengerti dengan kewajiban memberikan jaminan kesehatan para pekerjanya.
“Khusus di Bener Meriah, Cuma ada satu badan usaha tadi yang tidak berhasil kita jumpai, mungkin beliau sedang sibuk, tapi kalau yang lain sudah kooperatif dan mau mendaftar JKN-KIS,” ujar Badrunsyah saat dihubungi tim Jamkesnews.
Selain itu Badrunsyah pun mengatakan rata-rata para pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS dengan dalih bahwa tenaga kerja yang mereka pekerjakan hanyalah pekerja magang. “Ya alasannya magang, tapi kan itu tidak boleh, kalaupun magang tetap harus didaftarkan sebagai pekerja, karena resiko para pekerja sakit bisa datang kapan saja,” kata Badrunsyah.
Badrunsyah juga mengatakan bahwa ia berharap BPJS Kesehatan melakukan pendataan perusahaan di Kabupaten Bener Meriah dengan sebenar-benarnya demi pemenuhan hak para pekerja di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah.
“Akan kita bantu (BPJS Kesehatan) semaksimal yang kami bisa bantu, kita kan punya instrument hukum, nanti para pengusaha akan kita undang, kita panggil dan akan kita mediasi agar ada titik temunya,” pungkasnya. (rel/Muchlis)
Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : https://zonamedia.co/news/bpjs-kesehatan-gandeng-kejari-bener-meriah-pastikan-pekerja-peroleh-hak-kesehatan/
Hanya melakukan salin tempel di setiap posting anda. Ini benar-benar sampah.
HTTP is in use instead of HTTPS and no protocol redirection is in place. Be careful and do not enter sensitive information in that website as your data won't be encrypted.
It's also a good habit to always hover links before clicking them in order to see the actual link in the bottom-left corner of your browser.
This auto-reply is throttled 1/20 to reduce spam but if it still bothers you reply "OFF HTTP". Or reply REVIEW for manual review and whitelisting.