Press Release
WALHI menyerahkan kesimpulan Gugatan terhadap Gubernur Aceh Terkait IPPKH PLTA Tampur 1
Banda Aceh, 14/8/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT Kamirzu yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tanggal 09 Juni 2017.
Penyerahan kesimpulan terkait dengan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi ahli maupun bukti surat yang sudah diajukan oleh walhi aceh. Kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan tindakan melampaui kewenangan.
Pemberian izin dalam kawasan hutan seluas 4.407 Ha kewenangannya berada pada menteri, sehingga gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pinjam pakai kawasan kepada PT Kamirzu, karena bertentangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan kawasan hutan.
Hal tersebut diatur peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.50/Menlhk/Sekjen/kum.1/6/2016 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, kewenangan pemberian izin pinjam pakai hutan, pada pasal 8 ayat (1) pinjam pakai kawasan hutan diberikan oleh Menteri, ayat (2) kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan kegiatan untuk, huruf (a) pembangunan fasilitas umum yang bersifaf non komersial. Hal tersebut tidak hanya peraturan menteri saja yang bertentangan undang-undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Izin yang dikeluarkan tersebut juga bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, karena masuk dalam kawasan budidaya dan rawan bencana alam, serta zona patahan aktif. Sehingga akan berdampak negatif terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Artinya pemerintah Aceh mengeluarkan izin tidak memperhatikan dampak buruk terhadap masyarakat yang ada dilokasi pembangunan tersebut karena pembangunan PLTA Tampur 1 mencakup tiga Kabupaten, dan ketinggian bendung 197 Meter, sehingga bangunan bendungan yang begitu tinggi menjadi ancaman karena berada dalam patahan aktif.
Terkait dengan kewajiban PT Kamirzu hingga sekarang ini belum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksudkan dalam diktum kelima keputusan Gubernur Aceh tentang pinjam pakai kawasan hutan.
WALHI Aceh dalam mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Aceh menggunakan delapan pengacara yaitu, Muhammad Reza Maulana, SH, Kamaruddin, SH, Khairil, S.H, Jehalim Bangun, SH, MH M. Fahmi, SH, Nurul Ikhsan, SH, Ronal M. Siahaan, SH, dan Zulkifli, S.H. Sidang selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan agenda Putusan.
Banda Aceh, 14 Agustus 2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
M.Nasir
Kadiv advokasi
Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/press-release-walhi-menyerahkan-kesimpulan-gugatan-terhadap-gubernur-aceh-terkait-ippkh-plta-tampur-1/