
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar pleno terbuka untuk menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan IV Tahun 2020 tingkat Provinsi Aceh, Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Rapat Pleno terbuka DPB ini digelar di Aula Kantor KIP Aceh, dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dan di hadiri oleh seluruh Komisioner KIP Aceh. Rapat Pleno terbuka DPB Triwulan IV ini juga dilaksanakan melalui daring dan turut mengundang KIP Kabupaten/Kota se Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Perwakilan Partai Politik.
Setelah pembukaan oleh Ketua KIP Aceh, Pimpinan Rapat Pleno selanjutnya diserahkan kepada Agusni AH, Komisioner KIP Aceh Divisi Data dan Informasi (Datin). Dalam sambutannya, Agusni menyampaikan bahwa kegiatan pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2020 ini merupakan amanat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan juga amanat dari Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL/.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2020, dan Surat KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan permintaan Data Pemilih Berkelanjutan Periode IV Tahun 2020 Tingkat Provinsi.
“Dasar – dasar ini menjadi acuan kita dari mulai bulan maret sampai bulan desember tahun 2020, walaupun kita sering mengalami kendala, tetapi tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab teman – teman semua. Perlu kami sampaikan bahwa data DPB dari pleno ini merupakan data periode selama tahun 2020, dan kemungkinan akan terus berlanjut kedepannya. Data DPB Triwulan IV ini merupakan data DPTHP-3 dikurangi data Tidak Memenuhi Syarat dan di tambah dengan data Potensi Pemilih Baru.” ungkap Agusni.
Berdasarkan Rapat Pleno, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2020 dengan jumlah Pemilih sebanyak 3.544.563 (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga) dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 1.746.219 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Belas) pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 1.798.344 (Satu Juta tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat) pemilih, tersebar di 23 (Dua Puluh Tiga) Kabupaten/Kota.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir. Penetapan DPB untuk tingkat Provinsi digelar setiap tiga bulan sekali yang merupakan akumulasi dari data DPB di Kabupaten/Kota.
Berita Acara Download
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
our discord. If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in