Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat Desa dapat (pemberhentian) dan itu bisa terjadi jika: 1. Genap usia 60 th. 2. Mengundurkan diri 3. Pidana penjara yang telah mendapat ingkrah/kekuatan hukum tetap. 4. Tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang undangan 5.Merugikan Kepentingan Umum dan Diskriminasi terhadap warga Desa 6. Terlibat partai politik dan kampanye
BACA JUGA : Berikut Jenis Bansos Program JPS Diperpanjang Hingga Desember
I.Prosedur pemberhentian Kades Mengajukan permohonan rekomendasi tertulis dari camat (dengan melampirkan a.copi ktp/kk jika usia sdh 60 th, b.surat pengunduran diri bermaterai dr yg bersangkutan, c. Surat putusan dr pengadilan bagi terpidana). 2.Camat melakukan croscek kebenaran data lampiran permohonan rekomendasi camat mengeluarkan rekomendasi MENYETUJUI / MENOLAK.- Jika sudah ada rekomendasi persetujuan tertulis dr camat dijadikan dasar Kades mengeluarkan SK Pemberhentian.
- Jika Camat menolak maka tidak ada pemberhentian perades.
- SK salinan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
- Plt. Jabatan Setelah ada pemberhentian maka terjadi kekosongan dan kades mengeluarkan SK Plt dari unsur perangkat desa (jabatan yg setara jika kadus yg kosong maka plt dari kaur/kasi. Jika yg kosong sekdes plt dr kasi) Plt maksimal dua bulan.
- Pengangkatan perades. 1.kades mengajukan rekom tertulis dr camat perihal pengangkatan perades terpilih dgn melampirkan hasil dari proses P3D.
- Camat mengeluarkan rekom tertulis MENYETUJUI/MENOLAK. Jika setuju dijadikan dasar pengangkatan. Jika menolak kades mengulangi proses P3D.
- Kades mengelurkan SK Pengangkatan perades.
- Kades menyampaikan SK Salinan kepada Bupati melalui Camat.
- SK ASLI YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL KADES. (sebagai dokumen Desa) DAN DISERTAI SURAT REKOMENDASI YANG ASLI PULA DARI CAMAT.
- SK SALINAN YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA TTD. (sebagai laporan atau pemberitahuan kpd institusi lain). DAN DISERTAI FOTO COPY SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT.
- SK PETIKAN YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA TTD. (sebagai pegangan perangkat desa yang mendapatkan SK). DAN DISERTAI FOTO COPY SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT.
- SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TIDAK SEBAGAIMANA YANG SAYA URAIKAN DI ATAS, MAKA SK PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU CACAT HUKUM.
- SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TIDAK MELALUI SOP SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PERMENDAGRI 83/2015 DAN 67/2017. MAKA SK PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU CACAT HUKUM PULA.
- Permendagri 83/2015.
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepadaCamat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
- Permendagri 67/2017
- meninggal dunia; b. permintaan sendiri; dan c. diberhentikan.
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Posted from my blog with SteemPress : https://www.desakini.net/juknis-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa/
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.