ACEHINSIDE.ID - Salah satu ciri-ciri telur infertil adalah cangkang telur berwarna pucat atau putih. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Rofiyasifun, sebaggaimana dikutip dari kompas.com.
"Paling gampang bedakannya, kalau ciri telur HE itu warnanya pucat. Kalau telur biasa kan warnanya agak cokelat. Memang telur ayam negeri juga ada yang putih, itu biasanya berasal dari ayam yang sakit, tapi itu jumlahnya sedikit," sebut Rofiyasifun
Selain itu, dari sisi harga, telur ayam infertil ini sangat murah. Harganya hanya berada di kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10.000 per kg, jauh di bawah harga telur ayam ras yang umumnya dijual di pasar di atas Rp 20.000 per kg.
"Murah karena telur ini harus segera cepat dijual, karena dia akan cepat busuk dalam seminggu. Makanya dijual sangat murah. Dari sisi kualitas juga kurang. Telur HE harusnya dimusnahkan atau untuk CSR perusahaan," kata Rofiyasifun.
Baca juga: Pertamina Tawarkan Pinjaman Murah untuk UMKM
Selain itu, ciri-ciri telur infertil, cangkang biasanya lebih tipis ketimbang telur ayam ras pada umumnya. Ukuran telur HE dan telur ayam negeri pun hampir sama, dan tak ada perbedaan rasa ketika sudah dimasak untuk dikonsumsi.
Kendati demikian, berbeda dengan telur ayam negeri, telur HE lebih cepat membusuk, biasanya setelah lewat satu minggu. Ini karena telur HE berasal dari ayam yang telah dibuahi pejantan. Selain itu, telur HE biasanya sudah beberapa hari tersimpan di tempat penyimpanan maupun mesin tetas perusahaan
Faktor inilah yang membuat telur HE harganya jauh lebih murah dibandingkan telur ayam ras yang bisa dijual pedagang di pasar.
Untuk diketahui, telur ayam HE atau hatched egg masih banyak beredar di pasaran. Telur jenis ini sebenarnya dilarang dijual di pasar oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Telur HE merupakan telur yang berasal dari ayam perusahaan pembibitan atau breeding.
Baca juga: Seva Mobil Bekas, Bursa Jual Beli Kendaraan Terbaik di Indonesia
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.