Saya punya sedikit masalah keluarga, dimana saudara sepupu Saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Mereka sudah menikah kurang lebih 6 tahun, dan memiliki 2 orang anak putra putri. Dulunya mereka sangat akur dan mereka menikah atas dasar cinta dan suka sama suka.
Belakangan, kurang lebih 6 bulan terakhir, suaminya mulai bertingkah kurang wajar. Sering tidak pulang, dan sering pula sepupu saya (istrinya) ini jadi sasaran kemarahan dengan alasan yang tidak jelas. Uang belanja juga sering tak diberikan oleh suaminya.
Tadi siang dia bertemu saya dan menceritakan, kalau ia ingin berpisah dengan suaminya. Saya mencoba menasehatinya tetapi ia ngotot mau pisah dan menanyakan beberapa hal kepada saya. Karna saya bingung memberikan jawaban, maka saya konsultasikan kepada @steemithukum.
Apa yang harus dilakukan sepupu saya jika ia memang mau bercerai? Bisakah terjadi perceraian jika suaminya bersikeras tidak mau bercerai? Dimana sepupu saya mendaftarkan perceraian? Apakah perceraian bisa terjadi di luar pengadilan, lalu apa bedanya, bercerai di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama ? Setelah perceraian, terhadap anak-anak yang mereka miliki, siapa yang berhak mengasuhnya? Karna sepupu saya ini pengen anak-anak dia yang asuh.
Terimakasih bantuannya.
Salam @syarkia