Benar bang,, untuk 12 tahun ke atas jika terjadi sengketa maka anak tsb berhak memlihi ayah atau ibu.
Yang saya maksud kalimat 21 tahun. Dalam regulasi yg berlaku di Indonesia, 21 tahun sudah dianggap bukan anak lagi bang, tapi udah masuk kategori dewasa. Kecuali bagi yang berkebutuhan khusus. Mumayyiz itu setahu khaimi adalah 12 tahun keatas. Mohon pencerahan kembali bang. Barakallah
You are viewing a single comment's thread from:
Baca kembali ketentuan tentang KHI, @khaimi, dan bagi seorang pengacara banyak lagi ketentuan yang dia jadikan dasar, agar anak tetap bersama ibunya, misalnya UU Perlindungan anak, The United Nations Convention on the Rights of the Child, dll. Banyak kasus perceraian tidak pernah membiarkan anak 12 tahun diasuh ayahnya, kecuali ibunya bermasalah.
Anak 12 tahun, meskipun ada ketentuan KHI Pasal 105b tetap dia masih anak-anak, yang ayahnya harus membiayainya sampai dia dewasa, meskipun dia diasuh ibunya.
Ini di postingan @steemithukum pada bagian akhir.
Tertulis "sudah berumur 21 tahun" untuk bisa memilih, sedangkan yg saya ketahui dengan dasar KHI 105 (b) juga bahwa bisa memilih sendiri itu adalah "12 tahun ke atas".
Mohon maaf jika tidak berkenan, salam ramadhan, mohon maaf lahir batin. Allahu yubarikuna