Kajian Fiqh ke-V, Syarat Istinjak Dengan Batu

in #sportstalk4 years ago (edited)

img_0.8859490247803875.jpg

Assalamu'alaikum komunitas terhormat!

Sebelumnya saya memohon maaf karena telah lama vakum, InsyaAllah kita akan meneruskan kajian fiqh kita walaupun sedkit delay.

Kita lanjutkan sambungan dari tema yang sebelumnya telah kita uraikan.

Saudara sekalian, kali ini kita akan mengkaji tentang Istinjak dengan batu.

Syarat bersuci dari kencing atau buang air besar menggunakan batu untuk beristinjak ada delapan, yaitu:

1. Menggunakan tiga batu.
2. Masing-masing dari ketiga batu tersebut sudah bisa mensucikan/membersihkan tempat keluar najis dengan batu tersebut (dubur atau qubul).
3. Najis belum kering. Kalau sudah kering maka harus menggunakan air.
4. Najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. kalau sudah pindah harus menggunakan air.
*5. Tempat istinjak tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis. Jadi tidak boleh bercampur dengan lainnya, kalau sudah bercampur dengan yang lain maka harus menggunakan air.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinjak (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan). Tidak melampaui "hasyafah" (bila buang air kecil) dan tidak melampaui "shofhah" (bila buang air besar). Kalau sudah melampui dua batas itu maka harus menggunakan air.
7. Najis tersebut tidak terkena air. kalau terkena air maka harus diteruskan menggunakan air
8. Batu tersebut harus suci.

Perhatian

Yang dimaksud dengan batu disini bukanlah batu yang dalam pengertian umum, akan tetapi segala sesuatu yang dapat mencabut/membersihkan kotoran dengan bersih, seperti kayu, kain, atau lainnya.

Ada beberapa syarat yang tambahan dalam kitab fiqih besar lainnya, yaitu :

Batu yang digunakan tidak boleh yang musta'mal. (bekas digunakan)

Batu yang digunakan tidaklah sesuatu yang dihormati.

Istinjak harus dengan sesuatu benda padat yang dapat menghilangkan kotoran dari tempatnya.