Poligami tidak lah wajib. ini adalah sunnah. jika seseorang tidak dapat berlaku adil, maka di wajibkan menikah hanya 1 saja. jika dapat berlaku adil, tidak masalah jika menikah lebih dari 1.
dan manfaat poligami yaitu untuk mencegah wanita yang tidak berpasangan menjual diri. selain itu di karena jumlah populasi wanita 2x lipat melebihi pria.
Posted using Partiko Android