Empat orang yang tidak sah menjatuhkan talak yaitu, anak kecil, orang gila, orang yang tidur, dan orang yang dipaksa, ungkap Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab Aceh Utara H. Marwan, MA di sela kunjungan mahabbah ke KUA kecamatan ke Matangkuli, pada acara pengajian Rutin Kepala KUA Kecamatan. Rabu, (10/4)
Pengajian rutin ini diikuti oleh Kepala KUA yang ada di Kabupaten Aceh Utara. usai pengajian dilanjutkan dengan rapat bulanan dengan agenda 1. Pemakaian printer kartu nikah. 2. Pengambilan kartu nikah 3. Revisi penggunaan dana operasional 4. Penunjukan KUA teladan serta persiapannya.
Sementara itu Ketua Forum KUA Kabupaten Aceh Utara Ismail Daud mengungkapkan "Kegiatan mahabbah ini perlu dilestarikan karena banyak nilai positif yg di dapat, selain terbangun silaturahmi yg kuat dengan sesama kepala KUA sebagai Ujung tombak Kementerian Agama/Menteri Agama nya Kecamatan, juga terbangun sinkronisasi penjabaran aturan PMA 19 tahun 2018 "ujarnya.
Dipenghujung acara KUA Matangkuli juga mendapatkan kunjungan team pascasarjana IAIN Malikussaleh Lhokseumawe dengan agenda menawarkan program pendidikan pascasarjana kepada para Ka. KUA juga MOU kegiatan seminar untuk memenuhi persyaratan bagi penghulu madya dalam menuliskan makalah untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
Kegiatan mahabbah ini diakhiri dengan sajian kuliner khas matangkuli berupa engkoet seumilang dan pecai.
Terima kasih atas kunjungan nya bapak bapak dan tgk-tgk semua ujar kepala KUA kecamatan Matangkuli, Helmi Saputra S. Ag "Bersama kita bisa" terima kasih kepada semua rekan rekan sejawat di kantor KUA.
Posted using Partiko Android