*NEGOSIASI : HAK KONSUMEN YANG TERABAIKAN

in #public7 years ago

Dalam pengertian keseharian,kata negosiasi selalu dikaitkan dengan transaksi bisnis,baik berskala besar,maupun kecil.Jika dipikir lebih mendalam,akan tampak bahwa pengertian negosiasi tidak sesederhana itu.

Hakekat Negosiasi

Negosiasi adalah suatu proses saling memberi dan menerima konsesi di antara para pihak ( stakeholder ) yang berkepentingan.Proses negosiasi berlangsung terus menerus tanpa henti.Proses negosiasi harus berlangsung secara fair,adil dan bermartabat,tanpa menimbulkan rasa kecewa,marah,benci dari salah satu pihak. Hasilnya dapat diterima semua para pihak.Oleh karena proses negosiasi berlangsung terus menerus,hal ini memberi konsekuensi logis bahwa Tidak ada ada kata final dalam hasil negosiasi.Semua hasil negosiasi masih dapat dinegosiasikan kembali.Inilah salah satu dalil di dalam ilmu negosiasi,yang dikenal sebagai dalil Dawson.

Penerapan Negosiasi

Pada dasarnya semua orang mulai dari orang jompo hingga anak bayi setiap saat terus menerus melakukan negosiasi dengan orang lain,terutama dengan orang orang di sekitarnya.Seorang bayi ,gelsah,menangis terus menerus hingga mencemaskan orang tuanya,sebenarnya dia memberi sinyal untuk bernegosiasi dengan ibunya.Mungkin dia lapar,haus,atau minta dibersihkan tubuhnya dari kotoran dan air seni,sakit perut atau ingin menghirup udara segar di luar kamar.Ketika kebutuhannya sudah terpenuhi,dia berhenti menangis dan ibunya juga mendapat konsesi dari si bayi berupa rasa tenang,aman dan bebas dari rasa cemas.
Di dalam kehidupan,semua manusia tidak terlepas dari aktivitas tukar menukar barang dan jasa.Dalam proses pertukaran itu berlangsung negosiasi.Para pihak yang terlibat dalam pertukaran itu dapat dikelompokkan ke dalam beberapa golongan :
1 Produsen,adalah pihak yang memproduksi barang dan jasa.Jumlah populasi di kelompok produsen tidak banyak,tetapi secara defacto mereka cenderung memiliki posisi tawar ( bargaining) paling kuat dibanding kelompok lain.

  1. Distributor/ Pengecer
    Jumlah populasi kelompok ini lebih besar dari produsen,tetapi memiliki posisi tawar lebih lemah.Distributor dan pengecer punya peran penting sebagai penghubung antara produsen dengan pihak berikutnya.
  2. Konsumen.
    Jumlah populasi konsumen jauh lebih besar dari produsen digabung dengan distributor/pengecer,tetapi ironis nya justru memiliki posisi tawar paling lemah.
    Dalam menjalankan bisnisnya,produsen dan distributor sudah melakukan negosiasi intensif di ruang tertutup tanpa pernah sekalipun melibatkan konsumen.Mereka sudah bersepakat menetapkan kuota barang yang disalurkan dalam jangka waktu tertentu,harga per unit barang,atau dalam jumlah tertentu,pajak yang harus disetor ke pemerintah,besaran laba produsen dan masing masing distributor.Hanya satu pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi dalam menentukan harga jual di tingkat konsumen,sebagai mata rantai paling akhir dari seluruh proses lintasan barang dan jasa.Seharusnya konsumen juga punya hak untuk dilibatkan dalam proses negosiasi itu.
    Fakta yang terjadi,setiap kita selaku konsumen masuk ke suatu pusat perbelanjaan,pasar swalayan,pertokoan di mall,kita dihadapkan dengan barang yang sudah diberi label harga dan tidak diizinkan melakukan tawar menawar harga,dan anehnya kita selaku pihak yang terabaikan merasa hal itu sebagai sesuatu yang wajar,diterima sebagai keharusan.Kita tidak pernah bersikap kritis, mempertanyakan hak ikut bernegosiasi yang selama ini dimonopoli oleh dua mitra abadi kita.
    Bagaimana Respon Konsumen?.

Sebagai penghuni relung (niche)paling ujung dari proses pertukaran barang dan jasa,konsumen harus memobilisasi dan mengorganisir kekuatannya yang notabene paling besar di antara ke tiga pihak,untuk menuntut dilakukannya negosiasi ulang dalam menetapkan harga produk.Selama ini posisi dan kedudukan konsumen lemah karena minimnya ilmu pengetahuan dan kekuatannya tidak terorganisir.Konsumen harus dapat merumuskan realitasnya dan mengartikulasikan eksistensi dan kebutuhannya.Salah satu kekuatan pamungkas yang dahsyat dimiliki konsumen yaitu boikot massal dapat digunakan untuk mendesak produsen dan distributor kembali ke meja perundingan untuk negosiasi ulang.
Mekanismenya dapat dapat melalui lembaga yang representatif,seperti Yayasan Lembaga Konsumen untuk melindungi kepentingan konsumen.Mungkin secara nominal uang yang didapat dari hasil negosiasi itu kecil.Masalahnya bukan terletak pada nilai uangnya,tetapi pada cara yang diterapkan produsen dan distributor menyinggung martabat dan kehormatan kita selaku konsumen,karena mengabaikan kita selaku stakeholder yang punya kedudukan setara dalam proses pertukaran.

Kesimpulan

Dalam menjalani kehidupan sebagai manusia terdidik,harusnya kita saling memahami posisi,peran,hak,kewajiban dan tanggung jawab masing masing.Peran dan posisi itu dapat berubah dari waktu ke waktu,tetapi pemahaman dalam menjalankan peran itu akan membantu kita menjalani hidup dengan bermartabat dan terhormat.

Sort:  

artikel yang sangat menarik, semoga kita bisa berlaku lebih bijaksana lagi dalam memainkan peran kita.oya @agussalim saya juga telah menulis artikel yang berjudul "just realize" sudikah anda untuk mencek "negosiasi" yang terjadi di dalam artikel tersebut :) terima kasih :)