[Indonesia ]
Pengawasan di Wilayah Eks Konflik Sosial Dengan Pendekatan Budaya, Sosial, Intelektualitas Dengan Berpedoman Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Keimigrasian.
(duniakerja.xyz)
Pada tanggal 20 Oktober 2015 saya diberi tugas menjadi ketua tim operasi serentak dengan sandi Bhumi Pura Wira Wibawa untuk wilayah kabupaten Bireun. Di hari pertama tim kami mengunjungi Universitas di daerah Kab. Bireun dan diterima langsung oleh Rektor I Universtias tersebut. Tujuan kami melakukan operasi pengawasan bukan saja untuk penyelidikan akan tindak pelanggaran keimigrasian di wilayah kab. Bireun namun memberikan pemahaman kepada stakeholder yang berkepentingan dengan orang asing. (bincangeducasi.com)
Pemahaman terhadap UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagai langkah preventif dalam pencegahan tindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing dan sponsor orang asing tersebut dalam hal kegiatan selama berada di Wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe merupakan wilayah basis bekas pergolakan sehingga butuh penanganan ekstra khusus dengan pendekatan budaya, sosial, intelektualitas namun tetap berpedoman pada hukum UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP nomor 31 tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemberian himbauan tentang kewajiban sponsor orang asing adalah melaporkan setiap kegiatan dan keberadaan orang asing selama berada di wilayah Indonesia, namun yang sangat mengejutkan bahwa mereka telah melaporkanya kepada pihak Polisi sehingga anggapan mereka telah cukup dan sesuai dengan peraturan. Kami dengan segenap kemampuan memberikan pemahaman kepada mereka dengan pendekatan budaya aceh bahwa seseorang tamu yang datang ke rumah kita pantang bertindak semaunya sebagaimana pepatah aceh ‘ Hanna Kum Hanna Lam’ –artinya ‘tidak ada mengucap Assalamualaikum Wr. Wb tidak ada Salam’ maka kita sebagai orang yang berbudaya timur wajib menjunjung tinggi asas / sikap saling menghormati dan menghargai sehingga Imigrasi Lhokseumawe sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang wajib diberitahu tentang keberadaan orang asing beserta kegiatannya selama berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe. alot memang meyakinkan mereka tentang kewajiban melaporkan kebaradaan orang asing, dengan pendekatan intelektual dan sosial petugas mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungannya terkait pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta kegiatannya karena terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan negara. Sulit memang mengajak kaum akademis yang intelektual karena berpikir pragmatis dan Mereka juga belum memahami betul tugas dan fungsi Imigrasi sehingga mereka menganggap remeh Imigrasi apalagi dengan terbatasnya anggaran sosialisasi terhadap masyarakat, keterbatasan petugas dilapangan dan Jauhnya kantor Imigrasi dengan keberadaan sponsor, tentu saja ini sangant menghambat koordinasi dengan para stakeholder tersebut.
(indonetedu.blogspot.com)
Berdasarkan permasalahan diatas maka perlunya diformulasikan metode pengawasan dengan menggunakan teknologi informasi, memang benar luas wilayah kerja Kantor Imigrasi sangat luas dengan sangat tidak efektif dalam hal pengawasan. Dahulu paradigma keberadaan Kantor Imigrasi terbatas dalam pelayanannya untuk kemajuan perekonomian dan fasilitator pembangunan. Sekarang ini lebih dinamis lagi dengan adanya pembangunan industri pariwisata di Indonesia. Perlu dipahami pengawasan terhadap wisatawan lebih sulit dibandingkan pengawasan terhadap pekerja asing. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian memang tercantum kewajiban pemilik penginapan untuk memberikan data keberadaan orang asing, bila ditelisik lebih dalam lagi belum menyentuh tentang kegiatannya.