Rp 200 Juta Bagi Pelapor Tindak Pidana Korupsi

in #politic6 years ago

jokowi-thr-rihadin.jpg

Presiden RI Jokowi mengerluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, bagi yang melapor kasus tindak pidana korupsi dan suap bisa mendapat imbalan sampai Rp 200 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) inilah yang mengatur tata cara pelaksanaan serta peran masyarakat dan pemberian penghargaan atau imbalan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah (PP) itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 18 September 2018.

"Masyarakat yang membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi akan diberikan hadiah," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip kantomaya.com, Selasa (9/10/2018).

Peraturan itu juga menjelaskan secara detail tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Adapun perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan. Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.