Nama Mahkamah Syar'iyah merupakan perlihan nama secara otonomi khusus yang memberikan kewenagan lebih kepada lembaga vertikal tersebut, sebelumnya Mahkamah Syar'iyah (MS) bernamakan Pengadilan Agama (PA), dengan adanya pemberlakuan hukum Islam di Aceh yang di sebut Qanun Jinayah, maka kewenangan Makhamah Syar'iyah sudah memiliki taraf yang lebih besar di mana yang berhak mengadili Perkara Pidana Islam adalah Mahakamah Syar'iyah itu sendiri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Mahkamah Syar'iyah harus menyiapkan tenaga dan mental agar dapan mehadapi perluasan kewenangan perkara yang lebih luas, sehingga memiliki Profesionalisme dan Optimalisasi dalam Implementasinya.
Like back
Oke, back votes... post you... 😁