Salam kembali mbak, saya sukak mbak mau memberi masukan dan komentar pada tulisan sayaTerima kasih untuk @dwiitavita telah memberi masukan, perlu diketahui bahwa negara indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum undang-undang dan tentunya ada banyak aturan yg terjadi di dalamny, soal perkebunan kelapa sawit merampas tanah adat perlu di telaah kembali, dalam indonesia yang dinyatakan peraturan UU lahan dikatakn legal jika mempunyai surat-surat yang jelas, persoalanny tanah2 adat itu tidk memiliki legalitas yang kuat sehingga mudah untuk di ambl alih indonesia jika ada yg mau digunakan untuk hak guna usaha.
You are viewing a single comment's thread from:
Sukses sll mas febrySama-sama mas @febryrmadn banyak kisah dari tanah adat, hutan-hutan yang kontradiksi dengan peraturan perkebunan sawit. Kalau mau dibicarakan secara luas memang akan selalu menimbulkan pro dan kontra. Tapi ya sudahlah, bukan ranah saya berbicara ttg begini.
Iyaa mbak, setidaknya saya memberikan informasi kepada pembaca, mudah2han dapat mnjadi pengetahuan , amiin
Sukses kembali @dwiitavita