raktik Mawah Sawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli
Berdasarkan penelitian terhadap praktik mawah sawah yang telah peneliti lakukan dengan melakukan wawancara secara langsung kepada para pemilik sawah dan kepada para petani penggarap yang terlibat dalam kerjasama mawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli maka dapat penulis gambarkan praktik mawah sawah yang biasanya terjadi di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Kesepakatan diatara pemilik sawah dan penggarap
Berdasarkan Pengamatan peneliti dan hasil wawancara, pada umumnya petani penggarap yang tidak memiliki lahan biasanya mendatangi pemilik lahan dan memohon di izinkan menggarap sawahnya dengan sistem mawah. Pencarian lahan semacam ini merupakan cara yang paling mudah bagi petani penggarap yang tidak memiliki lahan. Dalam menentukan pemilik lahan yang akan di datangi petani penggarap biasanya memilih pemilik lahan yang sudah dikenal dekat atau diyakini yang membutuhkan petani yang bersedia menggarap sawahnya.
Dalam menetukan jangka waktu mawah yang telah disepakati biasanya pemilik sawah dan petani penggarap tidak menetapkan patokan waktu berdasarkan hitungan bulan atau tahun, tetapi berdasarkan masa sekali panen dari lahan sawah tersebut, semua itu tergantung kepada hasil kesepakatan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Tidak jarang kerjasama mawah antara pemilik sawah dan petani penggarap tersebut dilanjutkan lagi untuk periode berikutnya bila pemilik sawah merasa puas, tetapi ada juga pemilik lahan yang pada periode berikutnya memberikan lahan sawah miliknya kepada petani yang lain.
b. akad perjanjian mawah
Akad adalah merupakan ungkapan kata-kata antara pemilik sawah denggan penyewa yang bertujuan untuk membuktikan kesepakatan antara pemilik sawah dan petani penggarap terhadap kerjasama mawah sawah yang telah mereka sepakati bersama. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan pemilik sawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli dan petani penggarap kerjasama mawah sawah yang mereka lakukan disertai dengan akad (ijab dan qabul).
Perjanjian bagi hasil mawah antara pemilik sawah dan petani penggarap dilakukan sebelum turun ke sawah (sebelum mendapatkan hasil), perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama dimana pemilik lahan tidak bisa memaksakan kehendaknya dalam menetukan besaran bagi hasil, karena secara umum kelaziman yang berlaku dalam mawah hasilnya dibagi dua antara pemilik lahan dan pengelola setelah dipotong semua biaya dan zakat. Biasanya akadnya hanya sekedar perjanjian secara lisan saja antara pemilik sawah dengan petani penggarap yang tidak disertai saksi dari khusus, kalaupun ada saksi hanyalah keluarga dari pemilik lahan sawah, karena biasanya kesepakatan kerjasama mawah dan akadnya dilangsungkan di rumah pemilik lahan sawah. Perjanjian mawah yang telah disepakati juga tidak disertai dengan surat perjanjian dan tidak dilaporkan kepada aparatur Gampong, karena diantara pemilik lahan dan petani penggarap sudah kenal dengan baik dan saling percaya.
c. Pelaksanaan mawah sawah yang telah disepakati
Proses pelaksanaan dalam mengerjakan kerjasama mawah dimulai setelah setelah terjadinya akad penjanjian mawah tersebut, artinya apabila setelah terjadi akad perjanjian mawah pada lahan sawah, petani penggarap telah mempunyai hak untuk mulai mengelola lahan sawah tersebut. Hak dan tanggung jawab terhadap sawah yang disepakati sepenuhnya berada pada petani penggarap untuk dikelola sehingga bisa mendapatkan hasil, termasuk tanggung jawab gotong royong membersihkan saluran irigasi di awal musim turun ke sawah juga menjadi tugas petani penggarap, kecuali pekerjaan yang membutuhkan biaya yang besar seperti seumula (menanam bibit padi) dan keumukoh (memanen), biayanya juga ditanggung pemilik lahan.
Dalam pelaksanaan mawah sawah yang telah disepakati tersebut, semua biaya untuk pembelian benih padi, pupuk dan obat-obatan menjadi tanggungan pemilik lahan, petani penggarap hanya bekerja menggarap lahan tersebut, kecuali untuk kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga kerja seperti seumula (menanam bibit padi) dan keumukoh (memanen) yang tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh petani penggarap, maka biayanya juga ditanggung pemilik lahan sawah.
Pada saat panen tiba, hasil padi yang diperoleh terlebih dahulu dikeluarkan zakatnya, selanjutnya dipotong dengan semua pengeluaran untuk ongkos produksi seperti pembelian benih, pupuk, pestisida dan lain-lain, sisa dari hasil tersebut dibagi sama antara pemilik sawah dengan petani penggarap. Berdasarkan wawancara yang peneliti lakukan, pada saat panen tiba ada pemilik lahan sawah yang meminta bagi hasil mawah sawahnya dalam bentuk padi yang akan disimpan untuk digiling menjadi beras, dan ada juga pemilik sawah yang meminta diberikan dalam bentuk uang sejumlah padi yang menjadi jatahnya karena alasan lebih praktis.
Dalam pembagian hasil panen mawah sawah antara pemilik sawah dan petani penggarap di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara tidak ada aturan yang baku harus dalam bentuk padi, semuanya tergantung kepada permintaan pemilik sawah apakah dalam bentuk padi atau uang dengan pertimbangan masing-masing yang berbeda antara satu dan lainnya.
Secara umum, tidak ada permasalahan berarti yang timbul selama pelaksanaan mawah sawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli. Masalah yang paling berat adalah bila terjadi gagal panen yang berada diluar kemampuan petani penggarap untuk mengatasinya, terhadap permasalahan tersebut, pemilik sawah dan petani penggarap sama-sama menanggung kerugian sebagai resiko bersama. Praktik mawah sawah di Gampong Trieng Kecamatan Matangkuli sangat membantu mereka yang kurang beruntung secara ekonomi dimana mereka tidak mempunyai sawah untuk digarap, menurut tokoh masyarakat di Gampong Trieng mawah sawah sangat membantu kebanyakan warga Gampong Trieng yang kebanyakan berprofesi sebagai petani dan sangat dianjurkan dalam agama untuk saling tolong menolong.
Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.
Thanks for using Esteem!
Your post has been voted as a part of Esteem encouragement program. Keep up the good work!
Dear readers, follow and support this author, Install Android: https://android.esteem.app, iOS: https://ios.esteem.app mobile app or desktop app for Windows, Mac, Linux: https://desktop.esteem.app
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.me/esteem
Penelitian yang bagus....
Prakteknya juga sesuai syariat...