m.suarasurabaya.net/app/kelanakota/detail/2017/195289-Cara-Registrasi-Kartu-Prabayar-Sesuai-Operator-Seluler
Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.
Dilain pihak.ada sebagian dari pelanggan kartu prabayar yang merasa bahwa registrasi ini adalah pelanggaran terhadap privacy pengguna kartu tersebut..Dengan mendaftar ulang dan menggunakan nomor INduk Kependudukan serta nomor Kartu Keluarga, akan memudahkan pihak lain untuk mengakses data pribadi pengguna kartu prabayar.
Maka tidak mengherankan jika ada sebagian orang tidak mendaftarkan ulang kartu prabayarnya..
Apapun akibat dari tidak mendaftar atau mendaftar kartu prabayar adalah merupakan resiko yang harus ditanggung masing masing pihak.
Jadi...kesimpulannya berpulang kepada kita masing masing..mau daftar ulang atau tidak.
God job @rahmadzaini