Polisi Segel Toko Rokok Elektrik di Banda Aceh

in #news7 years ago

PicsArt_01-29-07.07.00.jpg

GEUNTA.COM, Banda Aceh - Sebanyak tiga pintu toko penjual vapor (rokok elektrik) di Banda Aceh di tutup oleh aparat kepolisian dari Mapolresta, Banda Aceh, penyegelan tempat usaha disertai dengan penangkapan para pemilik rokok tanpa tembakau itu disinyalir karena melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen serta tidak memiliki izin usaha.

Kapolresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Trisno Rianto kepada wartawan dalam Konferensi Pers, Senin (29/1) petang menyebutkan, penutupan tiga tempat usaha penjual rokok elektrik dan penahanan para pemilik usaha dikarenakan telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan tidak memiliki izin usaha.

Tiga tempat usaha yang ditutup dan disegel berlokasi di kawasan Setui, kawasan Peunayong dan Ulee Kareng, selain menutup usaha polisi juga mengamankan empat pemilik usaha masing-masing berinisal Muhk, MI, MR dan DS, para tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta, Banda Aceh. Penutupan tiga usaha tersebut dilakukan oleh polisi sepekan lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, dari toko di Stui, sebanyak 356 botol liquid dari 87 Merek, 8 alat vapor, 3 bar butler (alat isi ulang liquid) 1 mixer alam pecampur liquid, 9 botol bahan liquid dan 4 jerengen PG dan VG bahan dasar liquid.

Sedangkan di Peunayoung, pihaknya mengamankan 103 botol liquid dan 3 alat vapor dan dari Ule Kareng diamankan 467 liquid dari ratusan mereka,barang bukti itu berasal dari Malaysia, Amerika dan Indonesia.

Para tersangka yang kini diamankan,akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 Jo pasal 113 serta pasal 113 tentang perlindungan konsumen. Di akhir konferensi pers polisi menghimbau kepada semua warga yang ingin buka usaha untuk mengurus izin usaha dan izin produksi liquid.