Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH, Senin (30/4), mengatakan ekses dari Tragedi Sumur Minyak di Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur, seharusnya tidak ada pihak -yang dihukum, terutama masyarakat dan aparat Gampong. Sebaliknya, kasus terbakarnya Sumur Minyak yang telah menelan 23 orang korban jiwa itu, hendaknya dapat dijadikan sebagai Bencana Daerah. Apalagi Bupati Aceh Timur merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas tragedi tersebut.
"Saya cenderung berpikir sebaliknya. Harus ada intervensi Pemerintah untuk menjadikan peristiwa Pasir Putih Ranto Peureulak sebagai Bencana Daerah. Karena, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah solusi kedepan yang lebih baik, bukan malah menjadikan kelompok masyarakat atau perangkat Gampong sebagai tersangka dalam proses hukum," ujar Putra asli Ranto Peureulak ini.
Menurut Muslim A Gani, bencana dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor alam, non alam, dan faktor manusia. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 juga telah mendefinisikan mengenai Bencana Alam, Bencana Non Alam, dan Bencana Sosial. "Jadi menurut kami dasar hukum nya juga sudah cukup, tinggal lagi Pemerintah apakah bersedia atau tidak , itu terserah mereka," kata Muslim.
Dikatakan Advocate dan Konsultan Hukum ini, terkait penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian ekses Tragedi Sumur Minyak Ranto Peureulak, seharusnya pihak Kepolisian Polres Aceh Timur lebih Arif dan bijaksana. Artinya Polisi terlalu dini melakukan proses hukum dan menetapkan status tersangka terhadap masyarakat dan perangkat Gampong setempat.
Sanksi Pidana atas peristiwa terbakarnya Sumur Minyak hasil pengeboran warga, sebaiknya tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Sebaiknya terlebih dahulu dilakukan intervensi Pemerintah secara langsung, karena jumlah korban meninggal sudah mencapai 23 orang. Belum lagi korban luka-luka sudah tiga puluhan orang lebih. Intervensi Pemerintah ini dinilai sangat penting bagi kehidupan masyarakat Ranto Peureulak, khususnya yang menggantungkan hidupnya dari hasil pengeboran minyak.
"Saya berharap kasus itu tidak dijadikan perbuatan pidana oleh pihak kepolisian. Pemerintah Daerah dalam hal ini harus berani dan sepakat untuk menjadikan tragedi itu sebagai Bencana Daerah. Ini adalah solusi yang lebih baik dalam kondisi masyarakat yang sedang berduka," demikian ujar Muslim A Gani.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus terbakarnya Sumur Minyak di Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada Rabu (25/4). "Setelah terjadi kebakaran, kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 30 saksi. Dari pemeriksaan tersebut telah mengarah kepada tersangka, karenanya kita telah tetapkan lima tersangka dalam kasus ini", ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf M Iqbal Lubis, Minggu (29/4), di Mapolres Aceh Timur.