Dari hasil penelitian, dapat diketahui sebelum tahun 1990 dalam menggarap sawahnya masyarakat Gampong Lang Nibong masih tergantung kepada musim hujan karena lahan sawah masih bersifat tadah hujan. Dengan dibangunnya irigasi maka pola tanam padi berubah manjadi dua kali dalam setahun tanpa bergantung pada musim hujan. Pada mulanya warga Gampong Lang Nibong masih menggunakan kerbau atau lembu untuk membajak areal persawahan mereka yang diistilahkan dengan muue. Sedangkan ketika panen masih menggunakan alat tradisional yang dikenal dengan istilah ceumeulhe. Dengan kemajuan tekonologi mesin traktor tangan mulai digunakan dalam pembajakan sawah. Sedangkan untuk panen sudah menggunakan mesin perontok.
Dari hasil penelitian di Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, secara langsung kepada agen, pemilik traktor, petani dan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan kerjasama pembajakan sawah di Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat, dengan melakukan pengamatan dan wawancara maka dapat penulis gambarkan alur pelaksanaan kerjasama dalam pembajakan sawah antara pemilik traktor dan agen adalah sebagai berikut :
- Pencarian Traktor
Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak Adnan yang telah dua tahun menjadi agen traktor di Gampong Lang Nibong, pada umumnya dalam hal mencari traktor, agen di Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat mencari sendiri dengan cara langsung mendatangi rumah orang yang dimaksud (orang yang memiliki traktor) yang biasa disebut dengan toke moto dan biasanya telah memiliki hubungan dengan agen..
Pencarian traktor secara langsung kepada pemilik traktor merupakan cara yang paling mudah bagi agen untuk menawarkan kerjasama dalam membajak sawah kepada pemilik traktor. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak Saiful yang telah tiga tahun menjadi agen traktor, ada juga yang melalui perantaraan orang lain, biasanya kedekatan persahabatan atau persaudaraan juga menjadi pertimbangan bagi agen atau pemilik traktor yang akan menjalin kerjasama. Untuk traktor, selain dari milik warga Gampong Lang Nibong sendiri, setiap musim turun ke sawah, agen juga mendatangkan traktor dari luar Gampong Lang Nibong karena luasnya sawah. - Kesepakatan Antara Agen dan Pemilik Traktor
Setelah pihak agen bertemu dengan pemilik traktor (toke moto), kedua pihak menentukan besaran bagi hasil dalam pelaksanaan pembajakan sawah antara agen dan pemilik traktor, lamanya waktu, juga terkait sejauh mana batas hak dan tanggung jawab antara pemilik traktor dan sistem pembayaran untuk pemilik traktor.
Berdasarkan hasil penelitian dengan Bapak Hamid selaku pemilik traktor (toke moto), dalam menetapkan besaran persentase bagi hasil antara pemilik traktor dan agen sering terjadi tawar menawar, tetapi berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Bapak Hamid yang telah menjadi toke moto sejak tahun 2010, dapat dipahami bahwa besaran bagi hasil untuk pemilik traktor secara umum yang berlaku di Gampong Lang Nibong dan sekitarnya adalah 40% untuk pemilik traktor dan 60% untuk agen.
Menurut Bapak Adnan selaku agen moto muue di Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat, besarnya persenta