Tunangan dalam islam-syarat dan hukumnya

in #love7 years ago

halo sahabat steemians apakabar hari ini apa sehat semua.
image

*Dewasa ini siapa yang tidak mengenal istilah tunangan? Ya, tunangan yang berarti mengikat seseorang sebelum menikah dengan pasangannya melalui proses pinangan atau prosesi lamaran. Pasangan yang ingin menikah biasanya didahului dengan bertunangan dan tunangan dianggap sebagai langkah awal untuk menggapai tujuan pernikahan dalam islam. Pihak lelaki akan datang melamar pihak wanita baik sendiri maupun bersama keluarganya dan membuat kesepakatan bersama tentang rencana pernikahan baik nikah secara resmi maupun nikah siri. Dalam istilah istilah tunangan sebenarnya sudah lama dikenal. Dalam islam meminang seorang wanita dan mengikatnya dalam hubungan dissebut dengan khitbah. *

pengertian dan syarat khitbah

*Khitbah atau yang dikenal dengan istilah meminang berarti seorang laki-laki yang datang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku dalam masyarakat tersebut. Selanjutnya jika pihak wanita menerima lamaran pihak lelaki maka pasangan tersebut dinyatakan telah bertunangan. Setelah bertunangan biasanya pasangan akan mengurus persiapan menikah di KUA *
Dalam melaksanakan khitbah atau lamaran ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni :

1.Syarat mustahsinah
Syarat mustahsinah adalah syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dipinang atau dikhitbahnya. Syarat ini termasuk syarat yang tidak wajib dilakukan sebelum meminang seseorang. Khitbah seseorang tetap sah meskipun tanpa memenuhi syarat mustahsinah. Bagi seorang lelaki ia perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan wanita yang akan dipinang apakah memenuhi kriteria calon istri yang baik dan sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam hadits berikut ini :

Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah)

Berdasarkan hadits tersebut maka hendaknya pria memperhatikan agama sang wanita, keturunan, kedudukan wanita ( apakah sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut, serta jasmani dan rohani yang sehat.

2.Syarat lazimah
Yang dimaksud syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan dan jika tidak dilakukan maka pinangannya atau tunangannya tidak sah. Syarat lazimah meliputi

•Wanita yang dipinang tidak sedang dalam pinangan laki-laki lain sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini

Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)

~Hukum Tunangan dalam Islam
Menurut sebagian besar ulama, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah dan melakukan khitbah atau pinangan yang mengikat seorang wanita sebelum menikah hukumnya adalah mubah (boleh), selama syarat khitbah dipenuhi. Tunangan atau khitbah diperbolehkan dalam islam karena tujuan peminangan atau tunangan hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak wanita yang dipinang sekaligus sebagai janji bahwa sang pria akan menikahi wanita tersebut. Sebagaimana hadits berikut ini :

Jika di antara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”(HR.Imam Ahmad dan Abu Dawud)

*Hadits tersebut menjelaskan bahwa islam mengizinkan laki-laki untuk melakukan pinangan kepada seorang wanita dan mengikatnya dengan tali pertunangan namun jika hal ini sesuai syariat islam. *


Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/tunangan-dalam-islam