foto ist
Kita dikejutkan dengan bisnis prostitusi online yang terungkap belum lama ini di Banda Aceh. Isu ini menjadi konsumsi utama di media sosial sehingga perhatian masyarakat pun sontak.
Mereka ditangkap disebuah hotel, sesaat kemuadian langsung beredar kabar, banyak saat itu yang terkejut bahkan tak dipercaya. Masak iya, di Aceh daerah yang punya level tinggi soal penerapan syariat islam masih ada praktik yang begituan (prostitusi online)?
Setelah di tangkap, kita pun tidak pernah berpikir dan membayangkan mereka akan dilepas-lepas begitu saja. Akhirnya ini pun menjadi kenyataan. Benar pelaku sudah dilepas mereka dikembalikan kepada orang tuanya.
Saya berharap sesudah dikembalikan mereka bisa hidup lebih damai bersama orang tuanya. Semoga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun dibalik pelepasan sejumlah pelaku prostitusi ini, rupa-rupanya masih menyisakan berbagai kritik dari warga masyarakat. Ini bisa kita lihat dari media sosial. Bahkan sebagian ada pula yang mulai memanas. Kuat dugaan dibalik pelepasan pelaku bisnis online ini ada sutradara dari dalam. Ini isu yang sedang berkembang.
Qanun Jinayah
Qanun Jinayah adalah qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Qanun ini merupakan peraturan daerah khususnya di Aceh yang mengatur tentang khamar, maisir, khalwat, zina dan lain-lain sebagainya. Termasuk zina prostitusi online.
Dulu Dikecam
Dulu, saat pengesahan palu sidang hampir-hampir tidak jatuh itu untuk mengesahkan qanun jinayat ini. Karena saat itu banyak pihak yang mengkritik, mengecam, karena tidak sependapat dengan pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh.
Namun akhirnya dengan segenap, dukungan dan kekuatan masyarakat dan tok-tok-tok, palu pun jatuh menandakan qanun sudah berlaku. Rakyat Aceh bangga punya kelebihan dan keistimewaan terutama dalam hal penerapan syariat Islam.
Sekarang Terancam
Kasus prostitusi online atau bisnis apam terjadi di Banda Aceh itu bisa mengancam daripada qanun jinayat yang kini masih berlaku. saya lihat kasus ini akan menjadi tolak ukur dan rujukan bersama bagi rakyat Aceh.
Dengan dilepaskannya pelaku prostitusi online tanpa dikenakan hukuman apapun sesuai yang diatur dalam qanun, maka ini menjadi tantangan baru bagi penerapannya kedepan, dengan kata lain qanun ini terancam sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat maka terancam punah.
Kepercayaan akan kembali saat adanya rasa keadilan di negeri ini. Jika tidak, maka sama halnya qanun ini sudah tidak ada lagi. Dan pun tidak tertutup kemungkinan rakyat yang sudah marah ini meminta agar qanun jinayah dihapus dari bumi.
hukum di Aceh tumpul ke atas, tajam kebawah.