Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 28 Tahun 2018 tentang 8 IAIN di Indonesia tetanggal 2 April 2018 di Jakarta. Dengan keluarnya Perpres itu, akan bersamaan berubahnya status delapan STAIN menjadi IAIN di Indonesia pada tahun ini. Delapan Perguruan Tinggi Negeri Negeri (PTN) yang resmi menjadi IAIN tahun ini adalah, IAIN Jaya Pura, IAIN Kudus, IAIN Pare Pare, IAIN Bone, IAIN Madura, IAIN Curup, IAIN Bangka Beulitung dan IAIN Kediri. Dan untuk tahun 2019 akan adanya keluar kembali Peraturan Presiden untuk 5 STAIN dan termasuk STAIN Meulaboh Aceh.
Ketua Panitia Perubahan percepatan IAIN Meulaboh, Muhsinuddin, S.Ag,. MM, kepada wartawan kemaren mengatakan bahwa Peralihan status dari STAIN menjadi IAIN sekarang harus dengan Peraturan Presiden, karena nantinya banyak perubahan nomenklaturnya. “Kalau Perguruan Tinggi STAIN Pimpinan disebut Ketua, bila sudah ada perubahan sebagai IAIN maka pimpinan berubah menjadi Rektor, begitu juga Wakil Rektor dan lainnya.” “Bila sudah menjadi IAIN, dipastikan sudah bisa membuka Fakultas dengan Program Studi lebih banyak dan berbagai vokasi".
Lebih lanjut bisa kita jelaskan bahwa pada tahun 2019 mendatang akan ada lima PTN di Indonesia yang sudah rampung serta telah akan menyampaikan kajian dan presentasi di Kementerian Agama Pusat Jakarta, diantaranya adalah STAIN Meulaboh, STAIN Takengon, STAIN Sorong, STAIN Kepri dan STAIN Bengkalis. Sebagai ketua panitia perubahan status pada STAIN MEULABOH mengaku bahwa STAIN Meulaboh sudah selesai persiapannya, baik dari Pembangunan Gedung karena tahun ini telah dianggarkan 30 milyar akan di bangu gedung diatas lahan tanah 50 hektar di Alue Penyareng Meureubo Aceh Barat, juga peningkatan mahasiswa, kualitas Dosen serta rekomendasi dari Gubernur Aceh, Ketua DPRA Aceh dan rekomendasi dari delapan Bupati dan Walikota di Wilayah Barat Selatan Aceh.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh Aceh Barat bila sudah menjadi institut dengan nama IAIN Meulaboh itu usulan kita sampaikan ke Kemenag Pusat. Dan dengan " Terbitnya Perpres Nomor 28 Tahun 2018 itu, maka resmi sudah alih status STAIN menjadi IAIN,". Dengan beralih status menjadi institut maka Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dibawah naungan Kementerian Agama RI adalah 17 Universitas Islam Negeria(UIN), 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan 9 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) lagi dan program dari Kemenag Pusat semua STAIN akan di alihkan statusnya menjadi IAIN semua, menurut penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta.
Bila nanti STAIN Meulaboh dan STAIN Takengon perubahan status menjadi IAIN maka di Provinsi Aceh sudah ada 5 Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Agama RI, yaitu UIN Ar-raniry Banda Aceh, IAIN Langsa, IAIN Lhoksemawe, IAIN Takengon dan IAIN Meulaboh. Itu semua dengan perjuangan yang sulit dan doa masyarakat Aceh dalam membangun pendidikan yang lebih maju dan lebih berkualitas di Aceh, semoga amin,..
Meulaboh 08 April 2018,..
Ketua Konversi IAIN MEULABOH
Muhsinuddin, S.Ag, MM.
Sukses terus pendidikan Indonesia khususnya pendidikan agama yang ada di Aceh pak @muh
Tmksh dgn Doanya,..