Tangkap Bencong, Kapolres Aceh Utara Diperiksa

in #life7 years ago

kombes_maunawar.jpg

GEUNTA.COM, Banda Aceh – Walaupun banyak pihak mengapresiasi kebijakan Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji, melakukan penertiban dengan menangkap para bencong (waria) yang melakukan praktek LGBT diwilayah hukumnya dua hari lalu, kini berbuntut panjang, karena ada pihak yang menunding aparat kepolisian melakukan pelanggaran HAM, terkait dengan itu Polda Aceh mengirim tim investigasi ke Aceh Utara dan memeriksa Kapolres.

Kabar pemeriksaan terhadap Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara itu disampaikan Kabit Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi (Kombes) Misbahul Munauwar kepada wartawan dalam konferensi pers kemarin.

Baca Juga : Irwandi: Kita Benci Perbuatan LGBT

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara pada Kamis lalu dengan menangkap 12 waria pada malam itu, banyak yang menuding terjadi pelanggaran HAM, namun tudingan tersebut sudah ditindak lanjut oleh Kapolda Aceh dengan mengirim tim ke Aceh Utara guna melakukan investigasi lapangan serta memeriksa Kapolres.

Pihak Polda Aceh sejauh ini belum berkesimpulan terkait kisah tersebut, apalagi penertiban yang dilakukan oleh aparat Polres Aceh Utara bersama Satpol PP Aceh Utara, sebagai bentuk penertiban terhadap salon yang ada di wilayah hukumnya, namun pada saat penertiban didapatkan 12 waria.

Ke 12 waria atau bencong tersebut kemudian di bawa ke Markas Polres atas dugaan melakukan praktek LGBT, dan kasus ini kemudian heboh menyusul beredar foto di dunia maya bahwa ada 12 waria diperlakukan tidak wajar dalam penertiban tersebut, terhadap photo itu tidak langsung dipercaya, tetapi tim Polda melakukan investigasi lapangan.

Baca Juga : Status Bupati Aceh Besar ini Nyentil Gubernur dan DPRA

“Dugaan terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kita belum bisa pastikan, karena tim dari Polda sedang melakukan inverstigasi di lapangan, dan nanti kalau sudah ada hasil kita sampaikan kepada publik”, Jelasnya.

Ia menambahkan, perlu saya sampaikan bahwa, ada informasi yang menyebutkan tindakan kepolisian itu dianggap tidak mendukung program pemerintah tapi di sisi lain bahwa Provinsi Aceh memilik UUPA dan menjalankan Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh, ini menjadi kewajiban kita semua termasuk aparat kepolisian untuk menjalankan perintah agama.

Walapaun secara hukum wilayah penertiban dilakukan satpol pp,namun polisi selaku aparat penegak hukum ikut membantu secara moril dan itu juga ada aturannya. Selama ini tidak terpublish bahwa polri dalam melakukan tindakannya sebagaimana tertuang di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang polri mempunyai tugas pokok polri, pasal 13 yang pertama memelihara ketertibaan masyarakat, kedua menegakkan hukum ke tiga melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Kemudian bila ada “Informasi atau pemberitaan yang mengatakan bahwa polri harus melakukan tindakan dalam hal melakukan penertiban LGBT atau Waria ini bukan semata-mata tugas kepolisian dan ini lebih sektornya Pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini polisi syariah dan kita yakin semua warga aceh memahami hal itu,” pintanya.

Dalam hal ini polri mendukung sepenuhnya pemerintah setempat dalam melakuakn penertiban apapun yang dikategorikan ini adalah penyakit masyarakat mudah-mudahan di Aceh tidak ada daerah lain yang ada penyakit seperti ini.

Kita berharap tim yang dikirim ke Aceh Utara, nantinya bisa membawa hasil investigasinya. Jelas nanti akan dilaporkan kepada Pimpinan Polda, nanti kita akan sampaikan lebih lanjut apa yang ditemukan oleh tim dari investigasi tersebut.

Dalam hal ini kami tidak ada intervensi dari pihak mana pun, kapolri jelas memerintahkan Polda Aceh untuk investigasi kasus ini, karena diduga ada tindakan Kepolisian yang tidak sesuai aturannya,

Karena sebagaimana program Kapolri bahwa polisi itu bekerja sebagai promoter, profesional moderen dan terpercaya.

Sort:  

Yang pasti hampir semua masyarakat aceh mendukung apa yang telah di kerjakan pak kapolres, tidak ada yang menginginkan LGBT di aceh, kalau pun itu terjadi bukan berarti di biarkan.