Selamat siang para Steemian semua, salam sejahtera untuk kalian semua, semoga terus diberikan kesehatan dan juga umur panjang untuk menjalankan segala aktifitas kalian semua.
Pengertian As-Shaum (puasa) menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah agama (syara’) adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Baqarah:183)
Hadits :
عن أنس بن مالك قال:قال رسول الله :"اِفْتَرَضَ اللهُ عَلَى أُمَّتِي الصَّوْمَ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً وافْتَرَضَ عَلَى سَائِرِ الأُمَمِ أَقَلَّ وَأَكْثَرَ وَذلِكَ لأَنَّ آدَمَ لَمَّا أَكَلَ مِنَ الشَّجْرَةِ بَقِيَ فِيْ جَوْفِهِ مِقْدَارَ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً فَلَمَّا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ أَمَرَهُ بِصِيَامِ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً بِلَيَالِيْهِنَّ ، وَافْتَرَضَ عليَّ وَعَلَى أُمَّتِيْ بِالنَّهَارِ وَمَا نَأْكُلُ بِاللَّيْلِ فَفَضْلُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ". (حَدِيْثٌ ضَعِيْفٌ )
Dari Anas bin Malik berkata : Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : Allah mewajibkan puasa atas umatku selama tiga puluh hari dan meewajibkan atas umat-umat yang lain lebih sedikit atau lebih banyak. Hal tersebut disebabkan karena ketika Adam memakan bagian dari pohon (syajroh) di dalam perutnya selama tiga puluh hari. Maka ketika Allah menerima taubatnya Allah memerintahkannya utk berpuasa selama tiga puluhhari termasuk pada malam harinya. Dan diwajibkan atasku dan umatku (utk berpuasa) pada siangnya saja dan kita makan dimalam harinya sebagai keutamaan dari Allah Azza wa Jalla.
Syarat-syarat Wajib Puasa
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
Syarat sah puasa :
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa :
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa
- Makan atau minum dengan sengaja
- Berhubungan suami istri
- Keluar mani dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Hilang akal
- Keluar haid atau nifas
Hadits
وَعَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ لمَ ْيَقْضِ عَنْهُ صَوْمَ الدَّهْرِ كُلَّهُ وَإِنْ صَامَهُ " (حَدِيْثٌ ضَعِيْفٌ )
Dari Abu hurairah Radliyallahu 'Anhu barangsiapa yang berbuka (membatalkan puasanya) satu hari saja di bulan Ramadhan tanpa sebab (syar’i) dan juga bukan karena sakit maka tidak dapat digantikannya walaupun dengan puasa selama satu tahun penuh.
Macam-macam Puasa
PUASA WAJIB
1.Puasa Ramadhan
Allah ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 183).
Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya (yang mulia) di dalam agama Islam. Hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma’/kesepakatan kaum muslimin karena Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan demikian.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380).
2.Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
3.Puasa Kifarat (Denda)
Dalam syariat Islam puasa kifarat hukumnya wajib bila :
1.Puasa kifarat karena membunuh seorang muslim tanpa disengaja. Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat.
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
a. Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha
b. Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
- Puasa kifarat karena seorang melakukan hubungan suami istri selama puasa ,maka :
a. Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
b. Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hokum wajib member makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
PUASA SUNAH
a. Puasa 6 hari dibulan Syawal
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” (Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164)
Imam Ahmad dan An-Nasa'i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda:
"Puasa Ramadhan (ganjarannya) sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka itulah bagaikan berpuasa selama setahun penuh." ( Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam "Shahih" mereka.)
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa berpuasa Ramadham lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun. " (HR. Al-Bazzar) (Al Mundziri berkata: "Salah satu sanad yang befiau miliki adalah shahih.")
Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu tahun penuh, karena setiap hasanah (tebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka.
Membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki banyak manfaat, di antaranya :
Puasa enam hari di buian Syawal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.
Puasa Syawal dan Sya'ban bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana keterangan yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidak sempurnaan, maka hal itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyempurnakannya.
Membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Ta'ala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan: "Pahala'amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya." Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://syahrulsae.wordpress.com/2011/08/21/kultum-keutamaan-puasa-syawal-nyawalan/