G. Strake,
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip2 dan peraturan tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara2 dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan2 antara mereka satu dengan lainnya.
contoh Hubungan Internasional:
- Diplomatik
- Konsuler
- Perekonomian
Prinsip2 Hukum Internasional:
- Hub antara negara2 dan organisasi2 negara termasuk dalam lingkup Hukum Internasional
- Hub antara negara dengan individu yang bersangkutan dengan masyarakat internasional (Kepala negara) subjek hukum lain bukan negara.
- Hub antara negara
- Prinsip dan Peraturan
Moechtar Kusumaatmadja,
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas2 hukum yang mengatur hub/perseolan yang melintasi batas2 negara yang bukan bersifat perdata.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah2 dan asas2 hukum yang mengatur hub/persoalan yang melintasi batas2 negara antara lain:
a. negara dengan negara
b. negara dengan subjek hukum lain bukan negara/subjek hukum bukan negara satu sama lainnya.
Istilah Hukum Internasional:
- Hukum Bangsa2 ( the law of nations )
- Hukum antar bangsa ( the law among nations )
- Hukum antar negara ( inter-states law )
Masyarakat Internasional dan Strukturnya:
- Ubi societas ibi ius ( dimana ada masyarakat, disana ada hukum )
- Struktur masyarakat tunduk pada suatu badan/organ yang berkedudukan lebih tinggi/ disebut dengan pemerintah nasional
- Masyarakat Internasional tidak mengenal badan Supranasional atau pemerintah nasional.