Kebijakan pemerintah perihal standarisasi warung kopi atau cafe dan restoran, juga larangan ngopi satu meja antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahramnya, tentu menimbulkan begitu banyak pro dan kontra di kalangan masyarakatnya. Karena di satu sisi banyak pihak yang merasa di rugikan dengan kebijakan ini, dan di satu sisi lainnya lagi kebijakan ini tentu akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan.
Adakalanya pihak yang kontra dengan kebijakan ini merasa di rugikan karena mereka hanya duduk bersama dengan yang bukan mahramnya di cafe, restoran, ataupun warkop hanya untuk sekedar untuk membahas masalah perkerjaan ataupun kerjasama bisnis dan murni tujuannya untuk kerja, apalagi bagi kalangan para mahasiswa, mereka lebih dominan membahas masalah tugas berkelompok mereka, di warkop-warkop atau di tempat yang ada wifinya karena dinilai lebih mudah untuk berdiskusi sambil ngopi di bandingkan berdiskusi di dalam ruangan kelas, dan mereka juga murni tujuannya untuk mengerjakan tugas.
Namun di lain sisi, laragan pemerintah ini sedikitpun tidak bermaksud untuk merugikan sebagian pihak ataupun sebagian kalangan masyarakat pada umumnya. Kebijakan ini di keluarkan oleh pemerintah tentunya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan oleh kita semua, seperti pegang-pegangan tangan misalnya, ataupun ciuman, atau yang lebih parah lagi mereka akan saling berpelukan seperti “teletubis”. Karena di jaman sekarang ini orang tak akan segan melakukan hal yang terkadang di larang oleh agama di muka umum.
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya hal yang tak di inginkan tersebut, maka di buatlah kebijakan-kebijakan seperti ini sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki akidah dan juga moral masyarakat, terkhususnya bagi generasi muda, yang moralnya sudah mulai di racuni oleh berbagai macam kecanggihan teknologi yang tak mungkin lagi untuk di cegah.
Banyak juga kalangan yang menyayangkan dengan di terapakannya kebijakan ini, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah aceh ini bersifat diskriminatif dan mengancam keberagaman, bahkan ada juga yang mengklaim bahwa kebijakan ini akan berdampak buruk bagi perekonomian.
Akan tetapi jika kita perhatikan secara rinci, faktanya justru akan berbanding terbalik dengan perspektif masyarakat tersebut. Karena tujuan utama dari kebijakan pemerintah ini adalah untuk menjaga marwah ataupun kehormatan seorang perempuan, dan juga bertujuan untuk melindungi kalangan perempuan dari berbagai tindak kejahatan, karena di jaman sekarang ini perempuanlah yang kerap menjadi korban dari sesuatu permasalahan. Baik itu perampokan, pemerkosaan, bahkan sampai dengan pembunuhan.
Di bidang ekonomi pula, juga tak menutup kemungkinan bahwa dengan berlakunya kebijakan seperti ini juga akan terlibat langsung untuk membantu mendongkrak perekonomian, contohnya ketika seorang mahasiswi harus menegerjakan tugas kelompoknya bersama dengan teman lelaki yang bukan mahramnya, jika dia tahu dan mau untuk menaati aturan pemerintah tersebut, tentu dia akan mengajak beberapa saudaranya, baik itu adik ataupun kakaknya sebagai mahramnya untuk ikut serta, dan itu tentu akan menambah pendapatan tempat tersebut.
Jika kita lihat-lihat pada poin-poin standarisasi tersebut sebenarnya sangat bermanfaat bagi kalangan masyarakatnya untuk menjalankan Syari’at islam secara utuh di masa yang modern, dan juga sebagai sebuah langkah untuk menjalankan syari’at yang di barengi dengan gaya hidup modern tanpa menyampingkan salah satu dari keduanya.
Di poin pertamanya di sebutkan bahwa pengelola tempat tersebut wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil, dan juga tempat salat serta perangkat ibadah lainya, di poin pertama ini sangat jelas bahwa tujuannya adalah untuk memudahkan kita dalam beribadah, dan tentunya tak ada alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan shalat karena tempat tersebut letaknya jauh dari masjid, ataukarena lupa bawa mukena bagi perempuan ataupun sarung bagi kaum lelaki. Karena semua perlengkapan shalat itu sudah tersedia.
Poin ke duanya juga menyarankan untuk menghentikan pelayanan tempat tersebut 10 menit sebelum menjelang waktu atau pelaksanaan shalat fardu magrib dan 30 menit sebelum shalat jumat berlangsung. Karena dengan di berlakukannya kebijakan seperti ini, orang-orang akan paham bahwa waktunya shalat sudah tiba, dan sekarang waktunya untuk shalat, dan dengan sendirina mereka akan pergi kemasjid kerena tempat tersebut telah berhenti beroperasi, dan tak membuat mereka melewatkan waktu shalat mereka dengan bersembunyi di dalam tempat tersebut.
Poin ketiganya tertulis jelas bahwa tempat tersebut harus menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan shalat ketika waktu shalat telah tiba. Tujuannya agar tak ada satupun pelanggan tempat tersebut yang ketingalan ataupun kelewatan waktu shalatnya.
Sedangkan di poin keempatnya menyatakan bahwa pramusaji laki-laki dan perempuan wajib bebusana Islami, maksud busana Islami di sini adalah busana yang tak terlalu ketat bagi pramusaji wanitanya dan tentunya menutupi semua auratnya, dan bagi pramusaji lelaki tentunya tak memakai celana pendek atau selana compang camping atau ketat. Karena hal tersebut akan menimbulkan syahwat bagi lawan jenisnya masing-masing dan akan berujung kepada zina nantinya.
Kemudian di poin kelimanya di sebutkan bahwa pramusaji wanita tidk di benarkan untuk berkerja di atas pukul 21.00 WIB. Tentunya di poin kelima ini tujuannya adalah untuk mencegah terjadi hal yang tidak di inginkan kepada kaum hawa tersebut diatas jam tersebut. Karena pada jam-jam tersebutlah rentan terjadi tindak kriminal apapun itu.
Poin keenamnya juga jelas melarang tempat tersebut menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran syari’at islam (jaimah piidana islam). Tujuannya juga untk mencegah teradinya hal yang tidak kita inginkan.
Kemudian poin ketujuhnya melarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Dan lagi-lagi tujuannya untuk menjaga marwah setiap perempuan muslim.
Di poin kedelapan menyatakan bahwa pelanggan laki-laki dan pelanggan perempuan wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian yang sopan a santun sesuai dengan kaidah syari’at islam. Tujuannya juga untuk mencegah terjadinya zina mata bagi lawan jenisnya.
Sedangkan di poin yang kesembilannya di katakan bahwa tempat –tempat tersebut dilarang menyediakan makanan yang sifatnya haram, minuman yang mengandung alkohol, dilarang untuk memakai formalin ataupun boraks, dan juga narkoba serta zat adiktif lainnya. Dan poin ini sudah jelas tujuannya untuk tetap menjaga umat agar tidak berpecah belah dengan rusaknya moral dan akidah di karenakan makanan dan minuman haram tersebut. Dan disisi lain juga membantu menjaga kesehatan umat.
Di poin yang kesepuluhnya mengatakan bahwwa setiap tempat-tempat tersebut dilarang untuk menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah , syariah, ibadah dan akhlak seperti LGBT, waria dan lain-lain. Karena sudah jelas bahwa hal tersebut sudah jelas larangannya di dalam agama kita kan?.
Pada poin yang ke sebelas dinyatakan bahwa dilarang menyediakan sarana atau membuka peluag yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, dan perbuatan maksiat lainnya.
Pada poin yang ke dua belas jelas di sebutkan bahwa apabila tempat tersebut TV maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara tidak mengganggu tetangga, dan 10 menit menjelang waktu shalat TV harus di matikan atau di mute suaranya, serta tidak boleh memasangg karaoke dan tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan pornografi.
Nah pada poin yang ke tiga belas dinyatakan bahwa haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
Dan terakhir di poin yang keempat belas dinyatakan bahwa pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Perlu kita ketahui bahwa sebenarnya kebijakan seperti itu tidak akan di buat jika keadaan umat di jaman yang sekarang ini tidak menyalahi aturan ataupun ketentuan norma agama yang berlaku, dan sudah sepatutnya kita mengintrospeksi diri kita sendiri sebelum kita menilai sesuatu perkara.
Didalam kebijakan larangan perihal standarisasi warung kopi atau cafe dan restoran, juga larangan ngopi satu meja antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahramnya. Terdapat pesan dan anjuran untuk memperbaiki akidah umat islam kedepannya, dan itu semua tergantung kepada individu kita masing-masing untuk membiarkannya rusak ataupun ikut serta memperbaikinya dari sekarang.
Nah, pertanyaan kita kali ini yang paling tepat adalah, apakah ada kebijakan yang lebih tepat untuk situasi umat di jaman sekarang ini di bandingkan dengan kebijakan pemerintah ini?
I upvoted your post.
Keep steeming for a better tomorrow.
@Acknowledgement - God Bless
Posted using https://Steeming.com condenser site.