Tulisan ini timbul setelah seorang teman berdikusi dengan saya tentang hukum membeli bitcoin disaat murah dan menjualnha disaat mahal (trading bitcoin). Diskusi ini muncul berkaitan postingan saya sebelmnya tentang cryptocurrancy dalam Islam, halal atau haram?
Kalau dinalar trading bitcoin itu sama halnya seperti perdagangan valas (mata uang). Dan cryptocurrency juga telah menjadi kesepakatan adalah mata uang digital. Disini bisa kita ambil asumsi bahwa hukum Islam terhadap valas bisa diterapkan terhadap trading bitcoin (salah satu cryptocurrency), lalu bagai mana pandangan hukum Islam terhadap trading valas yang bisa diterapkan terhadap perdangan butcoin? Halal atau haram? Berikut ulasannya.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang FOREX atau perdagangan valas. Yang tertuang dalam FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF Di dalam fatwa itu dijelaskan antaralain :
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) .
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) .
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Nah...yang jadi perhatian adalah di point pertama. Yaitu "Tidak untuk spekulasi atau untuk untung untungan (gambling). Bagaimana yang dimaksud dengan spekulasi? Apakah mebeli sebuah komodeti disaat murah lalu menjualnya dsaat mahal itu dapat dikatakan spekulasi? Di dalam forex sendiri ada transaksi transaksi spekulasi seperti :
1. Transaksi perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading)
2. Transaksi futures
3. Transaksi option (currency option)
4. Transaksi swaps (currency swap)
5. Oversold
Disini saya tidak menjelaskan transaksi transaksi diatas, karena terlalu rumit (saya sendiri tidak terlalu memahaminya) dan juga terlalu panjang nantinya.
Untuk lebih jelas apa itu praktek spekulasi, saya memberikan contoh seperti berikut
1. Perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading)
Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.
2. Transaksi futures.
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
3. Transaksi option (currency option)
Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
4. Transaksi swaps (currency swap), Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Nah...sudah mengertikan?
Lalu bagai mana dengan bitcoin? Kita misalkan: si A mendapatkan steem lalu di convert ke bitcoin disaat bitcoin rendah, terus disaat bitcoin naik dijual untuk ditukar ke rupiah? Apakah transaksi seperti ini termasuk spekulasi? SILAHKAN NALAR ANDA YANG MENJAWABNYA....
Terima kasih telah mengunjungi blog saya, jangan lupa kalau berkenan intuk di voteup dan follow akun saya. Terimakasih.
Situs referensi
2. https://muhammadmaryono.wordpress.com/2009/09/08/hukum-falas-dan-spekulasi-mata-uang/
!
S
S
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://muhammadmaryono.wordpress.com/2009/09/08/hukum-falas-dan-spekulasi-mata-uang/
I have take form many referency for my write. And I hade made footnote for referrency. Thanks.
@cmtzco has voted on behalf of @minnowpond. If you would like to recieve upvotes from minnowpond on all your posts, simply FOLLOW @minnowpond
As a follower of @followforupvotes this post has been randomly selected and upvoted! Enjoy your upvote and have a great day!
@minnowpond1 has voted on behalf of @minnowpond. If you would like to recieve upvotes from minnowpond on all your posts, simply FOLLOW @minnowpond. To be Resteemed to 4k+ followers and upvoted heavier send 0.25SBD to @minnowpond with your posts url as the memo
terima kasih bang @alimurtaza, mudah-mudahan ini bisa menjadi referensi saya untuk teman-teman group wa saya, sekrang mereka belum bergabung ke steemit karena saya belum menjawab pertanyaan menyangkut halal haram. semoga tulisan ini bisa membantu saya menjelaskan ke teman-teman saya. salam!
Sama- sama bang @saini88, semoga jadi berkah untuk semua kita
Terimakasih pencerahannya bg ya :)
Sama2 bang @kakilasak