Apa, Siapa dan Bagaimana Pengacara Bekerja

in #indonesia7 years ago (edited)

Pernah baca novel hukum “The Client” karya John Grisham (1993)? Tahu bagaimana aksi Reggie Love, Pengacara Spesialis Anak, dalam membela dan melindungi Mark Sway (11), seorang saksimata kasus bunuh diri, dari kejaran para mafia? Begitulah sebenarnya kerja professional seorang pengacara. Dia melakukan tindakan apa saja yang dibenarkan oleh hukum dalam membela dan melindungi kepentingan kliennya.

Pengacara11.jpeg
Photo: WIkipedia

Apa, Siapa dan Bagaimana Pengacara Bekerja?

Pengacara, atau sering juga disebut advokat, atau kuasa hukum atau disebut penasihat hukum, adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. https://id.wikipedia.org/wiki/Pengacara

barack lincolm.jpeg
Barack Obama dan Seniornya Abraham Lincoln, adalah dua pengacara dan keduanya menjadi Presiden Amerika
(Photo Google)

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, pengertian pengacara adalah attorney atau ahli hukum, yaitu seseorang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain (klien) untuk melakukan apapun yang diberi kewenangan berdasarkan kuasa, serta dapat juga mewakili klien dalam berperkara baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pengacara2.jpeg
Pengacara Adnan Buyung Nasution (Almarhum), salahsatu tokoh hukum
dan demokrasi terbaik yang pernah dimiliki Indonesia (Photo: Rappler)

Status dan Etika Pengacara

Pengacara atau Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Artinya, seorang advokat boleh berpraktik di mana pun di seluruh wilayah Indonesia, dan boleh beracara di pengadilan dalam wilayah negara Rebublik Indonesia.

Advokat dalam menjalankan profesinya membela perkara berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, dan advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pengacara5.jpeg
Pengacara Otto Hasibuan dalam Sidang Kasus Pembunuhan
Mirna (Photo: Tribun Bogor)

Hubungan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust). Dalam hubungan tersebut, klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan profesional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut. Baca detailnya di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1785/etika-pengacara

Syarat Menjadi Pengacara

Bagaimana syarat untuk menjadi pengacara atau advokat? Undang-undang menegaskan, untuk dapat diangkat menjadi Advokat di Indonesia harus memenuhi persyaratan yaitu: warga negara Republik Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi dan lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

Syarat lain adalah, harus magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat yang legal; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pengacara8.jpeg
Salah satu aksi turun ke jalan para Pengacara PERADI, untuk
menolak perubahan UU Advokat (Photo: Google)

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan tersebut dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sebelum diangkat menjadi advokat atau pengacara, harus disumpah di depan Pengadilan Tinggi.

Hak dan Kewajiban Pengacara

Dalam Undang-Undang Nomor 18 2003 ditegaskan, setiap Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Advokat juga bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

The Client.jpeg
Buku The Client karya John Gisrham adalah salahsatu buku
terbaik dalam menjelaskan bagaimana harusnya pengacara
bekerja (Photo Google)

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak Boleh SARA

Pengacara6.jpeg
Sidang Kasus Ahok (Photo Google)

Pengacara atau Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latarbelakang sosial dan budaya. Dan advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Setiap Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Dan advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Honorarium Pengacara

honor.jpeg
Pengacara boleh terima honor banyak
karna tidak ada aturan yang membatasi

Setiap pengacara atau advokat yang bekerja menangani kliennya, berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum, ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, advokat dan klien.

Selain mendapatkan honor, advokat juga wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Pengacara Dilarang

Memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya; memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya; dan bagi advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Pengacara Spesialis

Saat ini di Indonesia banyak pengacara yang memfokuskan diri pada bidang tertentu, berdasarkan keahlian dan pengalaman pengacara yang bersangkutan dalam menangani klien atau perkara. Misalnya, pengacara hukum bisnis, pengacara hukum pidana, pengacara tanah, pengacara urusan rumah tangga, dan lain-lain. @stemithukum akan merinci beberapa spesialisasi pengacara saja seperti:

Pengacara4.jpeg
Hotma Sitompul, Ruhut Sitompul dan Hotman Paris Hutapea (Photo: Google)

Pengacara Hukum Bisnis, adalah pengacara spesialis yang menangani berbagai kasus hukum perusahaan dan sengketa bisnis, antara lain seperti sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, Ekspor Impor, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi dan konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, dan lain-lain.

Pengacara Hukum Pidana, adalah pengacara spesialis yang menangani berbahai kasus dan klien yang tersangkut pidana (kriminal), yang telah berpengalaman dalam melayani jasa pengacara baik perkara pidana umum seperti kasus pembunuhan, penipuan dan penggelapan, dan berbagai kasus yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, maupun perkara pidana khusus seperti korupsi, narkoba, kejahatan terorisme, dan lain-lain.

Pengacara JKF dan Iskandar.jpeg
Pengacara J Kamal Farza dan Iskandar dalam satu sidang pidana

Pengacara Hukum Rumah Tangga, adalah pengacara spesialis yang menangani berbagai kasus dan klien yang membutuhkan jasa pengacara urusan rumah tangga, seperti perceraian, harta gono-gini, warisan, dan sengketa rumah tangga yang lain, yang telah berpengalaman dalam melayani jasa hukum bidang tersebut.

Pengacara Pertanahan, adalah pengacara spesialis yang menangani berbagai kasus dan klien dalam menghadapai setiap masalah terkait hukum pertanahan seperti sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, ganti rugi, dan lain-lain.

Pengacara Pertanahan, adalah pengacara spesialis yang menangani berbagai kasus dan klien dalam menghadapai setiap masalah terkait masalah pertambangan, minyak dan gas bumi, energy, hukum dan kebijakan di sektor pertambangan, pengacara yang memahami kekuatan sebab-akibat yang telah mengubah hukum dan kebijakan di Indonesia pada sektor pertambangan, menganalisis dampak pertambangan terhadap lingkungan dan hak ulayat dan perundang-undangan dan kebijakan pertambangan dan mineral, guna mengurangi eksternalisasi yang disebabkan lingkungan Hidup, termasuk sengketa tanah untuk pertambangan..

NOTE: Sebagian besar materi dalam postingan ini diadopsi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Salam, Admin @steemithukum

Steemithukum logi.jpeg

Sort:  

Hukum tak pernah salah maka harus terang mengungkap suatu kejadian hukum jika tidak maka hukum pernah salah

Jika ada aturan hukum yang salah, maka perlu dikoreksi. Mekanisme mengoreksi hukum adalah dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau judicial review ke Mahkamah Agung.

Postingan yang keren sehingga menjadi mengerti bagaimana cara kerja seorang pengacara. Saya adalah orang yang sbelumnya mengira kalo pengacara kerja sesuka hati ternyata ada hukum dan etika yang memagari dan melindungi

Semoga akan bisa memberikan informasi terbaik bagi publik dan steemian yang membutuhkan.. aamiin

Karya John Grisham yang jadi favoritku adalah The Street Lawyer, pengacara mapan yang memilih 'turun kelas' dan bekerja di firma hukum yang menangani kasus rakyat jelata di kawasan marjinal...

Kayanya pak Grisham ini juga seorang berlatar belakang pengacara ya.