Pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan, Antara Kenyataan atau Pencitraan?

in #indonesia6 years ago

image

Beberapa hari yang lalu para PNS dan Pensiunan mendapatkan kabar gembira dari Istana Negara Republik Indonesia. Iya kabar gembira terutama buat para pensiunan, karena pada hari itu Presiden Indonesia (Bapak Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 18 dan 19 tahun 2018, tentang penerimaan THR dan Gaji ke 13 antara lain : PNS, prajurit TNI dan anggota kepolisian, pejabat, Presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, walikota, bupati dan wakilnya.

Tidak tanggung-tanggung pemerintah tahun ini dalam mengeluarkan peraturan teman-teman, pemerintah juga melihat nasip para pensiunan yang tahun sebelumnya tidak pernah mendapatkan THR dan pemerintah tahun ini memberikan THR Pensiunan tersebut. Antara lain :

Pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara. para veteran dan janda veteran, anak yatim TNI/Polri juga mendapatkan THR. Sungguh mulia hati pemerintah tahun ini teman-teman, mereka melihat nasip semua Rakyatnya yang telah berjasa kepada negara ini.

Tapi yang menjadi pertanyaan dari berita menggembirakan di atas adalah Pemberian Gaji ke 13 dan THR Pensiunan tersebut, Kenyataan atau Pencitraan di akhir pemerintahan jokowi-Jk?

Baru-baru ini ketua MPR, bapak Zulkifli Hasan mempertanyakan tentang pernyataan presiden yang akan memberikan uang ke 13 dan THR Pensiunan, uangnya diambil dari mana? Anggarannya pun tidak main-main sampai RP. 35.76 triliun atau 69% lebih banyak dari jumlah tahun yang lalu.

Ternyata jawabannya uang dari khas daerah masing-masing teman-teman, sungguh luar biasa. Tapi baru-baru ini banyak pejabat daerah menyatakan sikapnya bahwa daerah mereka tidak sanggup membayar di karenakan minimnya anggaran daerah.

Waaah, jadi pening teman-teman.

Kemudian baru-baru ini, media berita CNNINDONESIA.COM mengeluarkan berita : Kementerian Dalam Negeri memberikan keringanan kepada daerah dalam membayar THR dan Gaji 13 PNS di daerahnya. Keringanan diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran THR. Bagi daerah yang anggarannya cekak, mereka diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya.

Yang jadi pertanyaan bila THR diberikan pada bulan-bulan berikutnya, apakah itu masih di sebuah THR? 😂😂

Semoga THR dan Gaji 13 tahun ini menjadi kenyataan didapatkan dan bukan janji manis. Kita menunggu berita selanjutnya teman-teman.