COPYRIGHT MUSIK/MUSISI Dan PLAGIATISME (Hak Cipta Musik & Musisi)

in #indonesia7 years ago (edited)

Hallo sobat. Ini adalah postingan pertama aku. Mungkin sedikit beda dari kamu yang mengawali karir di steemit dengan memaparkan biografi atau biodata kamu. Kali ini aku ingin membahas tentang HAK CIPTA seorang musisi dan MUSIK. Mungkin nantinya akan bermanfaat bagi kamu yang ingin menjadi musisi baru di industri musik daerah atau bahkan Internasional sekalipun.

image

Menulis ulang partitur lagu

Copyright adalah sebutan yang dipakai untuk mewakili kata hak cipta yang di dapat seorang musisi (pencipta) baik itu musik atau lagu. Hak tersebut bisa berupa sebuah penghargaan award ataupun bentuk materi seperti uang. Tidak sedikit musisi di luar sana yang menciptakan lagu dengan tidak memerhatikan unsur Copyright atau hak cipta ini.
Pernahkah sobat mendengar sebuah lagu yang nada atau notasinya sama dengan lagu yang lain. Atau bahkan irama, nada, notasi sama namun hanya lirik yang berbeda. Apakah itu menyalahi hak cipta..?
Jika terdapat hal seperti ini kamu tidak bisa mengatakan hal ini adalah pelanggaran hak cipta. Butuh studi dan penelitian lebih lanjut. Dikarenakan hak cipta pada lagu atau musik itu dapat di perjual belikan. Dalam artian setiap musisi yang ingin membuat sebuah lagu dengan irama dan nada yang sama namun dengan lirik yang berbeda mereka dapat membeli hak cipta. Atau membayar (membeli) lisensi kepada si pencipta atau label yang memiliki hak atas lagu dan musik tersebut. Untuk masalah nominal biasanya tergantung kepada si pencipta atau label yang menetapkan. Contohnya adalah yuni shara penyanyi asal indonesia yang namanya sangat besar. Namun ia mengambil lagu asal luar negeri dan membuat lirik lagu itu dalam bahasa indonesia. Lagu yuni shara ini notasi dan nada yang digunakan 95% sama dengan lagu aslinya hanya berbeda dari segi lirik. Lantas apakah yuni shara seorang plagiat atau pelanggar hak cipta..? Jawabannya Tidak, karna yuni shara membayar (membeli) lisensi dan hak cipta dari penyanyi asli dan labelnya. , sehingga ia dan labelnya berhak sepenuhnya atas lagu tersebut, termasuk untuk di produksi kembali, dinyanyikan ulang, diubah, di aransemen, atau bahkan dibuat kedalam bentuk jenis musik lain (rock, regee, dangdut, dll). Itu semua karna Yuni Shara punya hak untuk keseluruhan lagu tersebut.
Lantas bagaimana dengan mereka para musisi yang membuat lagu yang mirip dengan lagu yang pernah ada. "Hanya mirip" tidak sepenuhnya sama, misalnya hanya bagian Reff atau Intro, dan mereka tidak membayar kepada penulis lagu/label sebelumnya atau dengan kata lain mereka tidak membeli lisensi dari lagu tersebut. Apakah itu plagiat...?? Nah, permasalahan plagiatisme lagu ini juga sampai sekarang belum memiliki titik temu antara satu seniman dengan lainnya. Namun lazimnya sebuah lagu yang dikatakan plagiat adalah apabila sebuah lagu atau musik yang diciptakan serupa (mirip) dengan lagu lainnya dengan panjang 8 bar partitur atau lebih.

image

Sebuah partitur lagu yang saya tulis ulang

(*"Partitur" itu adalah susunan notasi lagu yang dituliskan dalam bentuk balok atau angka dalam sebuah kertas dengan garis-garis sebagai tanda. "Bar" adalah satuan dalam partitur atau ketukan berulang yang berbatas dalam partitur).
8 bar partitur ini baik berupa nada, lirik, dll.
Sebagai contoh lagu dari salah satu musisi band indonesia "ARMADA Band", yakni lagu "Asal kau bahagia" yang saat ini sedang booming, lagu tersebut di kabarkan mirip atau serupa dengan lagu milik F4, yakni "Liu Xing Yu". Lantas apakah Armada Plagiat..?? Jawabannya tidak. Karena dalam lagu tersebut hanya bagian reff-nya sajalah yang serupa dengan lagu yang di bawakan F4, dan jumlah notasi yang sama tidak sampai 8 Bar pada partitur yang di tulis. Sehingga Band Armada TIDAK DAPAT di kategorikan sebagai plagiat.

Intinya adalah apabila kamu membuat sebuah lagu dan lagu itu menyerupai (mirip) dengan lagu yang sudah ada dan panjang notasi yang sama/serupa sepanjang 8 bar atau lebih, dan tanpa membayar (membeli) lisensi atau hak cipta maka itu dikategorikan sebagai plagiat atau pelanggar hak cipta.

Mungkin di postingan selanjutnya aku akan ngebahas tentang bagaimana mendaftarkan karyamu (hasil ciptaan seni musikmu) atau mengklaim karyamu dan fungsi dari mengklaim itu sendiri

Oke ini dulu postingan kali ini. Semoga bermanfaat. Dan terakhir sebagai penutup

TERUS BERKARYA UNTUK INDONESIA

Sort:  

Congratulations @rizkyarmanda! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

You published your First Post
Award for the number of upvotes received
Award for the number of upvotes

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!