Aceh adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang melaksanakan Syariat Islam yang diatur dalam Undang-Undang Khusus. Sebagai salah satu daerah yang menerapkan aturan berdasarkan Syariat Islam, segala bentuk pelanggaran akan dikenai hukuman sesuai ajaran Islam. Salah satu bentuk hukuman yang sudah berjalan di Aceh adalah Hukuman Cambuk.
HUKUMAN cambuk merupakan satu hukum turunan Kitab Suci Alquran yang menjadi kewajiban bagi muslim dan muslimah . Beberapa Firman Allah SWT tentang hukuman cambuk:
"Hukuman cambuk dikenakan kepada para pelaku zina ghairu muhshan baik lelaki maupun perempuan (yang belum menikah) dengan jumlah 100 kali cambuk (QS. An-Nur: 2). "
"Hukuman ini juga dikenakan sebanyak 80 kali cambuk kepada penuduh orang berzina, tetapi tidak sanggup menghadirkan empat orang saksi dengan bukti nyata (QS. An-Nur: 4)."
Qanun Aceh yang mengatur tentang Hukuman Cambuk :
- Qanun No.12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya,
- Qanun No.13 Tahun 2003 tentang Maisir,
- Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat, dan qanun-qanun lainnya.
Semua qanun tersebut merupakan turunan UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, meliputi bidang agama (bebas menjalankan syariat Islam untuk Aceh), bidang adat, bidang pendidikan dan bidang peran ulama dalam pemerintahan Aceh. Ia juga diperkuat oleh UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh (Ref : Hukuman Cambuk di Aceh Muslihat dan Manusiawi, Hasanuddin Yusuf Adan).
b>TATA CARA HUKUMAN CAMBUK
Mengutip dari laman web Konsultasi Syariah (https://konsultasisyariah.com/23990-berzina-haruskah-dihukum-rajam-atau-cambuk.html) dikatakan bahwa:
"idak semua orang bisa menerapkan hukuman had (potong tangan, cambuk, rajam, atau pancung). Pihak yang berhak menegakkan hukuman had adalah pemerintah. Rakyat sama sekali tidak memiliki wewenang untuk itu, apapun statusnya, bahkan sekalipun dia tokoh agama di masyarakat."
Sebagaiman disebutkan dalam Mausu’ah al-Fiqh al-Islami dinyatakan,
Yang berwenang menyelenggarakan penegakan hukuman had adalah pemimpin kaum muslimin atau orang yang mewakilinya, dengan disaksikan sekelompok kaum muslimin. Seseorang tidak boleh menerapkan hukuman had sendiri, kecuali seorang tuan, dia boleh menerapkan hukuman cambuk untuk budaknya. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 5/108).
Poin yang diambil dari penjelasan tersebut adalah pelaksanaan Hukuman cambuk dilaksanakan oleh Pemerintah dan bukan oleh Rakyat yang disaksikan oleh SEKELOMPOK KAUM MUSLIMIN. Makna Sekelompok disini diartikan sebagai oleh beberapa orang, ramai orang atau bisa juga dikatakan banyak orang.
Tujuan dari pelaksanaan hukuman cambuk di depan Umum atau sekelompok orang adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.
IRWANDI UBAH ATURAN HUKUMAN CAMBUK
Tanggal 12 april 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melakukan perubahan tentang tata cara pelaksanaan Hukuman Cambuk. seperti dikutip dari beberaa sumber media, Gubenur Aceh Irwandi Yusuf menerapkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat, untuk dilaksanakan di dalam lapas. Sebagaimana diketahui, selama ini, eksekusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, seperti halaman masjid, menasah, dan lapangan terbuka.
Alasan perubahan ini sebagaiman disampaikan oleh Kadis Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil
"pelaksanaan hukuman cambuk selama ini di Aceh banyak ditonton dari kalangan anak-anak, terpantau sejak 2005. Sementara itu, katanya, dalam qanun anak-anak yang masih berumur di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk menyaksikannya".
Sementara Gubernur Irwandi Yusuf memberikan alasan bahwa "penerapan hukuman cambuk di dalam lapas semata-mata dilakukan agar tidak menggangu urusan luar negeri. Salah satunya menghambat investor untuk masuk ke Aceh. Kemudian bagaimana kalau yang dihukum divideokan di you tube. Sekali dia dihukum seumur hidup nampak imagenya seperti itu, katakanlah sekarang ini dia sebagai pelanggar, kemudian dia menjadi tokoh ulama misalnya, dan dinampakkan suatu saat oleh orang lain, ini video bapak yang dulu. (https://www.pikiranmerdeka.co/news/ini-alasan-irwandi-pergubkan-eksekusi-cambuk-di-dalam-lapas/).
POSITIF DAN NEGATIF KOMENTAR MASYARAKAT
Muncul beberapa komentar atas perubahan tata cara Hukuman cambuk yang diubah oleh Gubernur Aceh. Ada Pro dan Kontra yang muncul sehingga menimbulkan beberapa sentimen positif dan Negatif terhadap kepemimpinan Irwandi Yusuf.
Perihal alasan yang bisa menghambat Investor masuk ke Aceh ditanggapi kritikan oleh beberapa pihak. Ada yang mengatakan, tidak ada sangkut paut antara pelaksanaan hukuman cambuk dengan Investor. Buktinya beberapa Negara di Arab tetap menjadi incaran Investor walaupun aturan Islam diterapkan. Ada pihak juga yang memberikan tanggapan, perubahan aturan cambuk secara tertutup ini merupakan salah satu upaya beberapa pihak untuk menghilangkan penerapan Syariat Islam di Aceh sedikit demi sedikit.
Kemudian perihal pelaksanaan Hukuman cambuk yang dilaksanakan secara tertutup dalam Lapas akan muncul suatu persoalan baru. Lapas adalah suatu area atau tempat yang ada standard pengamanannya. Tentu tidak bisa sembarang orang bisa masuk dan keluar di Lapas. Kebanyakan orang tidak berani atau takut untuk masuk kedalam areal Lapas. Berbeda dengan areal terbuka seperti depan Mesjid atau Meunasah. Jika dilihat secara Psikologi, aturan pelaksanaan hukuman didalam Lapas sama saja dengan melarang orang lain untuk menontonnya.
Disinilah muncul persoalannya, dimana akan ADA EFEK JERA, jika yang melihat hukuman cambuk tersebut hanya segelintir orang saja?.
Hukuman cambuk dibuat untuk memberikan efek Jera kepada pelaku agar tidak mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari. akankah ada suatu jaminan pelaksanaan hukuman secara tertutup didalam Lapas akan memberikan efek Jera kepada pelaku? atau hanya akan membuat pelaku semakin Nyaman.
Kemudian perihal dilaksanakan di areal terbuka, apakah sudah teridentifikasi akan mempengaruhi psikologis anak-anak yang melihatnya?
Semoga saja segala aturan yang dibuat tidak akan menggangu proses pelaksanaan Syariat Islam secara benar di Aceh. Bukan Syariat Islam untuk suatu kepentingan sesaat saja.
Waalahu'alam bis sawab..
Seharusnya hukuman cambuk secara trbuka .mgapa mrka mw mlkukan scra trtutup.pdhal itu takzir hrus di dpan org rmai ..
berikan suatu alasan sehingga terbuka itu baik dan tertutup itu tidak bagus,, he,he
Halo sahabat stemian saya senang berjumpa dengan anda. Sehingga saya mengikuti anda dan saya menyukai status anda.saya ingin minta dukungan dan pengalaman dari anda.kita saling bantu membantu wahai sahabat baik ku..yang maksud saya adalah anda jangan lupa pula mengikuti saya dan menyukai status saya.terimakasih atas pedulian anda...
Sama--sama,, jangan lupa Upvote, he,he
Semoga dengan adanya hukum cambuk maksiat menurun ..!?
.
Follow & upvote @ziapase
menurun atau tambah???????
Menurun insya allah ..!?
Brother upvote and komen "coffee philosophy" post @ziapase ..
Semoga saja,,,
up vote me juga
Sudah ..
Di upvote & commen di post @ziapase
Lebih mabtap terbuka bang, biar malu si pelaku agar ada efek jera bagi sipelaku dan nyek ye gob laen pokokjih bg...
namun kini sudah berlaku tertutup dengan adanya pergub,, h,ee