KPK Kecewa Atas Putusan MK Soal Angket DPR

in #indonesia7 years ago

ACEHTREND.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan putusan ini, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Meski kecewa, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati putusan MK tersebut.

"Jadi, meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut, namun tentu sebagai institusi penegak hukum KPK tetap menghormati putusan pengadilan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/2).

Febri menyatakan, KPK bakal membaca dan menganalisis lebih rinci mengenai putusan ini. Analisis ini penting untuk memetakan dampak yang ditimbulkan putusan tersebut terhadap kelembagaan KPK.

Baca : Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR

"Kami membaca dan melakukan analisis lebih detail tentu saja lebih dalam terkait dengan putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensi-konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK akan dibahas terlebih dahulu di internal," katanya.

Menurut Febri, hasil analisis ini akan berpengaruh terhadap relasi KPK dengan DPR, terutama Pansus Angket KPK. Diketahui, KPK berulang kali menolak hadir di rapat Pansus Angket lantaran menunggu putusan MK mengenai keabsahan pansus tersebut.

"Hasil pembahasannya ini tentu akan sangat berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga bagaimana relasi KPK dengan DPR khususnya dengan Pansus Hak Angket. Jadi itu masih perlu kami pelajari lebih lanjut," katanya.
Febri menyatakan, meski menyatakan

Pansus angket ini sah, dalam putusannya MK menegaskan pengawasan yang dilakukan DPR tidak dapat masuk dalam proses yudisial yang dilakukan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Dengan demikian, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tetap independen dan bebas intervensi dari pihak manapun.

"Tadi ada satu hal penting yang sama-sama kita dengar dalam pertimbangan hakim di mana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK, proses yudisial itu adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kenapa? Karena proses yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan, mulai dari proses praperadilan, pengawasan horizontal sampai dengan proses berlapis di pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi," katanya.

Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal ini mengatur penggunaan hak angket oleh DPR. Dengan demikian, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan 36/PUU-XV/2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).

Suara hakim MK tidak bulat dalam memutuskan uji materi hak angket ini. Ada empat hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan, yakni Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk dalam ranah eksekutif, meski KPK merupakan lembaga independen. Karena itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK. []

SUMBER : BERITASATU


Original post : http://www.acehtrend.co/kpk-kecewa-atas-putusan-mk-soal-angket-dpr/

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.beritasatu.com/nasional/477632-kpk-kecewa-atas-putusan-mk-soal-angket-dpr.html