“Salahkan Aceh Menjalankan Syari’at Islam”
Negeri Terbalik, Bukanlah suatu negeri yang mempunyai bentuk terbalik atu mempunyai tata letak darerah yang serba terbalik tetapi suatu negeri yang mempunyai keadaan hukum yang serba terbalik. Negeri yang mempunyai undang-undang tetapi hukum yang berlaku tidak seperti undang-undang yang berlaku negeri ini. Negeri Terbalik, dimana hokum yang terjadi pada penduduk tidak sesuai dengan hukum yang ada pada negeri.
Salahkah Aceh menjalankan syari’at islam ?
Aceh, Daerah yang dikenal dengan serambi mekkah menjadi daerah yang memiliki hukum islam kental dinegeri ini, seperti yang kita ketahui bahwa aceh telah melewati masa dimana darah menetes setiap harinya disudut daerah yang berlokasi diujung pulau sumatera tersebut. Seperti yang kita ketahui juga aceh melajutkan perdamaian dengan syarat aceh meminta menjalankan syari’at islam didaerah sendiri.
Aceh, Daerah yang memiliki Undang-Undang dan Qanun menjadi peraturan yang kental dan melekat pada masyarakat aceh tentunya, Aceh menerapkan Undang-Undang dan Qanun berdasarkan syari’at islam dan hukum berdasarkan ajaran Islam, tak aneh jika aceh masih kental dengan hukum Rajam, cambuk dan hukuman yang lainnya. Bek lagee utoeh meunasah, droe han jeut goep peu buet salah ”Jangan sepeti tukang bangunan musholla, sendiri tidak mampu dan yang dikerjakan orang lainpun salah” begitulah dengan negeri ini yang kurang menerapkan hukum Islam dan jika Aceh menerapkan hukum Islam hal demikian juga salah.
Salahkah Aceh menjalankan syari’at islam ?
Seperti berita yang sangat booming pada kala ini yaitu tegasan Bupati Aceh Besar tentang jilbab/hijab yang berlaku untuk pramugari dan awak kabin pesawat terbang yang memiliki jalur penerbangan dari dan ke daerah Aceh.
Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa petauran tentang jilbab/hijab yang berlaku untuk pramugari dan awak kabin pesawat terbang hanya belaku didaerah Aceh, Jilbab/hijab merupakan cara orang islam berpakaian dan merupakan syari’at islam yang berlaku untuk wanita. Beberapa maskapai penerbangan dengan jalur Aceh melaksanakan tegasan itu dan sampai saat ini belum ada keluhan pada pramugari dan awak kabin terhadap tegasan tersebut. Bahkan sebuah maskapai penerbangan memakai pramugara dan awak kabin pria yang melayani penumpang untuk penerbangan ke Aceh.
Salahkah Aceh menjalankan syari’at islam ?
Bahkan salah seorang anggota kesatuan polisi diaceh yang sangat dikenal dikalangan masyarakat aceh sekarang ini yaitu Kapolres Aceh Utara Bapak Untung Sagaji juga menegakkan syari’at Islam dengan menghilangkan keberadaan para Pria yang menyerupai wanita diaceh utara dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dengan keberadaan pria menyerupai wanita tersebut sangat meresahkan warga, ditakutkan dengan keberadaan hal tersebut syari'at dan hukum Islam diaceh menjadi lemah.
Seperti yang diketahui bahwa pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria sangat dilarang dalam islam dan melanggar dengan norma islam dan dengan sikap beliau yang tegas maka populasi pria yang menyerupai wanita menjadi berkurang dan menegakkan syaria’at islam diaceh dengan semestinya. Kita semua sudah mengetahui bahwa manusia dilahirkan dalam dua jenis, yaitu pria dan wanita dan Allah menyatukan dalam pernikahan antara pria dan wanita dan Allah tidak pernah menciptakan Pria setengah wanita dan wanita setengah dari pria, itu jelas dikatakan dalam Al-Quran sebagai pedoman masyarakat aceh.
Salahkah Aceh menjalankan syari’at islam ?
Apa salahnya Aceh ingin menegakkan syari’at islam ?
Tanyoe bek lagee manoek toeh boeh “kita jangan seperti ayam bertelur” jika negeri tidak mau menjalankan syari’at Islam maka biarkanlah Aceh yang menjalankannya dan jika negeri ini tidak mampu menjalankan hukum Islam biarlah Aceh yang menjalankan dan jangan salahkan Aceh jika anda memasuki daerah aceh hukum islam berlaku untuk anda, itu serpihan dari kata-kata singkat dari sesorang yang berada diaceh untuk ketegasan hukum yang berlaku didaerah aceh.
Sifat orang aceh pada dasarnya yaitu menyoe hate hana teupeh, bu leubeh kamoe peutaba, tapi menyoe hate kamoe teubeh bu leubeh han metume rasa (jika hati kami tidak terganggu nasi yang sudah matang kami tawarkan, dan jika hati kami terganggu nasi yang sudah tersedia tidak dapat dirasakan) begitulah sifat orang aceh dan selalu tertanam dalam diri masyarakat.
Sediki tulisan ini mungkin menjadi pengantar sebagian yang ingin disampaikan masyarakat aceh terhadap hukum negeri ini tulisan ini bukan untuk pertengkaran dan kontroversi sesama tetapi sebagai pengingat tentang hukum yang berlaku di negeri ini. Jika ada yang salah mohon kritik dan saran terrhadap penulis.
Terimong geunaseh ……
Sumber foto : Google.com
Adat bak pö teumeureuhôm hukôm bak syiah kuala qanun bak putröe phang reusam bak laksamana
Adat Meukoeh Reuboeng, hukom Meukoeh purieh, adat Han jeut meurangkahoe Takoeng, hukom Han jeut meurangkahoe takieh.