Rapimnas SP PLN Untuk Memperkokoh Eksistensi Organisas

in #indonesia7 years ago

Liputan dari Rapimnas SP PLN :

image

Rapimnas berlangsung selama 2 hari dari tanggal 29 – 30 Januari 2018 di DPP SP PLN Jakarta. Rapimnas dihadiri oleh KDPD atau yang mewakili berjumlah 25 DPD, Pengurus DPP, KETUM Ir.Jumadis Abda, MM., MEng, Sekjend M. Abrar Ali, SH serta Ahli Hukum dari Univ. Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Kamarullah, SH., MHum.

Kehadiran Ahli Hukum Tata Negara dari Univ. Tanjungpura memberikan warna tersendiri pada Rapimnas di DPP SP PLN. Karena berdasarkan notulen Rapimnas di Pekanbaru meminta Legal Opinion dari pakar hukum terkait kedudukan SP PLN.

Dalam sambutan pembukaan Sekjend M. Abrar Ali menyampaikan bahwa amanah Rapimnas Riau seluruhnya sudah dijalankan oleh DPP, tidak ada satupun yang tidak dilaksanakan. Sehingga jika ada diantara DPD yang masih mempertanyakan kinerja DPP, maka pada bagian mana dari Keputusan Rapimnas Riau yang belum dilaksanakan. Semua terselesaikan dan telah dikaksanakan dengan baik.

Kecuali Legal Opinion sedikit terlambat dan baru bisa dilaksanakan hari ini. Karena kesibukan proses hukum di PTUN Jakarta.

Keputusan Rapimnas Pekanbaru dapat dijelaskan sbb:

  1. Rekonsiliasi atau Penyatuan Kepengurusan Serikat Pekerja tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan (sudah dilaksanakan di Bukit Tinggi). SP PLN menyatakan pernyataan sikap rekonsiliasi/penyatuan kepengurusan SP PLN dan SPP PLN pada tanggal 7 September 2017 dihentikan karena tidak tercapai kata kesesuaian format penyelesaian organisasi. Format presedium 4 tahun dengan 2 Ketua Umum tidak dapat diakomodir. Disamping tidak dikenal dalam pengurusan serikat pekerja sehingga tidak akan bisa ber PKB, juga menyebabkan organisasi bertambah lemah karena ada 2 imam dalam satu jamaah.

  2. Terkait usulan pencatatan nomor baru, DPP SP PLN terlebih dahulu akan meminta legal opini dari lembaga/institusi yang berkompeten selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2017 (29 Januari 2018 dibahas). Hal ini juga sudah dilaksanakan.

  3. Proses hukum yang saat ini berjalan untuk diselesaikan sampai tuntas, dengan menambah/memperkuat tim yang sudah ada (sudah dijalankan putusan di PTUN sudah di terima dan pihak penggugat tidak melakukan upaya hukum kasasi), sehingga sudah inchrach.

  4. Seluruh DPD SP PLN berkomitmen untuk menjalankan PO DPP-015/KEP-PO/SP-PLN/II/2015 tentang Peraturan Organisasi Iuran Anggota dan Surat DPP No.243/DPP/SP-PLN/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 perihal Iuran Anggota SP PLN (hanya baru sebagian DPD yang melakukannya, hal ini merupakan tanggung jawab DPD)

  5. SP PLN segera menyikapi kondisi PLN terkini terkait permasalahan kondisi operasional dan keuangan PLN sebagaimana yang hangat diberitakan di media cetak, elektronik dan online nasional. (sudah berjalan dan sudah di release oleh DPP). Sehingga tidak ada wacana penjualan asset Pembangkit PLN yang efisien lagi termasuk menambah porsi listrik swasta.

Pada kesempatan berikutnya, Ketum Ir.Jumadis Abda, MM, MEng menyampaikan beberapa hal yaitu :
Bahwa kondisi saat ini diakui memang menyulitkan bagi organisasi terutama yang menyangkut biaya. Namun kesulitan itu tidak akan pernah memperlemah semangat juang SP PLN. Justeru semakin dikuatkan.

Oleh sebab itu SP PLN harus bisa keluar dari permasalahan yang ada dengan melakukan dan menindaklanjutinya berdasarkan hukum yang berlaku. Serta mencari strategi untuk menghadapinya. Dua putusan PTUN dan banding PT TUN semakin memperkokoh eksistensi organisasi. Bahwa istilah dualisme memang ter bukti istilah yang sengaja dibuat-buat tanpa dasar hukum, yang tujuannya memperlemah SP PLN. Karena selama ini SP PLN tetap konsisten berjuang untuk PLN agar tidak menjadi bancakan pihak-pihak yang berusaha mencari untung di PLN dengan mengorbankan PLN dan masyarakat.

Beberapa proses hukum yang sedang berlangsung adalah :

  1. Laporan union busting SP PLN ke pengawas ketenagakerjaan (PPNS) di Disnakertrans DKI Jakarta. Saat ini sudah sampai untuk mengumpulkan penyidik untuk gelar kasus.
  2. Laporan ke Polda juga proses hukumnya juga sedang berjalan.
  3. Perselisihan Hak sedang berlangsung di PPHI mengenai hak pegawai yang dilanggar oleh Perseroan terkait gaji tertutup, usia pensiun 46 tahun, pemeliharaan kesehatan dan sppd. Sebentar lagi akan masuk proses Pengadilan Hubungan Industrial.

Terkait pemotongan LAZIS yang dipaksakan maka SP PLN akan memfasilitasinya untuk menyampaikan keberatan ke Dirut PLN.

Di samping itu langkah lain tentu saja dengan Sudinakertrans Jaksel. SP PLN terus menjalin komunikasi, apalagi setelah berkekuatan hukum tetap (incrach) putusan banding PT TUN. Sehingga diharapkan dalam dua minggu sudah ada kepastian terkait itu. Bahkan sebelum Rapimnas pagi nya SP PLN kembali mendatangi Sudinnakertrans Jaksel.

Mengenai opsi catat baru yang diaspirasikan sebagian anggota agar dapat melaksanakan sebagian terkait hubungan industrial misalnya mengadvokasi anggota maka perlu dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam, diantaranya dengan meminta legal opinion dari ahli hukum terkait.

Oleh sebab itulah SP PLN perlu mendengarkan dan menghadirkan ahli hukum tsb dalam Rapimnas kali ini.

Sementata dalam penjelasan Legal Opinion Prof.Dr.Kamrullah, SH., MH.(Ahli Hukum Tata Negara dan Pidana Univ.Tanjung pura Pontianak Kalbar).

Beliau memberikan paparannya di depan peserta Rapimnas terkait legal opinion itu mengenai kondisi hubungan antara Serikat dan Perseroan.

Beliau menyatakan bahwa sebenarnya istilah dualisme sudah tidak ada lagi, munculnya dualisme karena ada ketidakpuasan salahsatu pengurus. Karena sudah dibatalkan oleh lembaga Hukum, maka dualisme itu dari sisi hukum tidak pernah ada. Surat KDIV HCMS yang ditujukan ke SP PLN No.1350 Tgl.10 Agustus 2017 Point 5 di satu sisi masih mengakui SP PLN, namun selesaikan dulu konflik internal dualisme kepengurusan. Ini bukan bahasa hukum. Jika mengakui organisasinya, konsekuensi hukum mengakui pengurusnya sesuai PK MA walaupun tidak disuratkan. Hukum selain tersurat, juga ada makna tersirat.

Ditambah lagi adanya Putusan PTUN dan Pengadilan tinggi mengakui SP PLN, maka mengakui juga pengurusnya serta surat 1003 dan 1350 bisa dikesampingkan. Tidak ada organisasi yang diakui secara hukum namun pengurusnya tidak diakui. Pertanyaanya adalah mungkinkah surat KDIV bisa mengalahkan putusan pengadilan? Bukankah sebagai BUMN harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Jika melawan putusan pengadilan, maka itu telah terjadi perbuatan melawan hukum. Maka konsekwensinya harus siap diproses secara hukum juga.

Bila pencatatan baru dilakukan sementara maka harus mempertimbangkian bunyi surat 1003 dan 1350 yang berbunyi “ Sepanjang masih terjadi dualisme kepengurusan”. Hukum itu pasti, jika mengakui SP PLN, maka liner dengan pengakuan pengurusnya. Tidak boleh ada pertentangan makna dalam hukum.

Berdasarkan surat Disnakertrans no.4389/-1.835 Tgl.7 Nopember 2016 pada point 4b ada berbunyi “mengajukan permohonan pencatatan Serikat Pekerja untuk masing – masing kepengurusan” maknanya adalah masih mengakui pengurus-pengurus. Hal ini tidak akan menghilangkan makna dualisme.

Jika ada DPD yang dibentuk dengan pencatatan baru SP (istilah sekoci baru) maka harus dalam kendali dan pembahasan DPP SP PLN serta harus benar-benar disepakati komitmennya. Hal itu bisa saja dilakukan sambil menunggu selesainya proses hukum yang sedang berlangsung.

Setelah selesai kembali bergabung lagi ke DPP SP PLN untuk memperkuat bergaining position SP PLN dengan Perseroan, perjuangan untuk PLN dan kelistrikan nasional. Sekali lagi sebelum dilakukan perlu komitmen bersama, bahwa 'sikoci' sifatnya hanya sementara.

Lebih jauh pendapat ahli hukum Tata Negara Prof. Kamarullah juga menyampaikan upaya penyelesaian melalui pengadilan bahwa masing-masing DPD seluruh Indonesia yang terkena imbas dari surat nomor 1003 dapat membuat laporan ke pihak terkait di daerahnya masing-masing.

Kesimpulan Rapimnas yang merupakan kesepakatan bersama dituangkan ke dalam Notulen Rapimnas yang disampaikan ke seluruh DPD, DPC untuk diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh pengurus dan anggota SP PLN seluruh Indonesia.

Mudah-mudahan Rapimnas kali ini membawa kebaikan untuk memperkuat eksistensi organisasi. Semata-mata untuk melindungi PLN, serta tetap berjuang menghadirkan pengelolaan energi dan kelistrikan kita yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

image

SP PLN : Kuat!
PLN : Jaya!
Indonesia : Bangkit, Berdaulat, Merdeka 3x!

Humas DPP SP PLN Sekretariat Gd 1 Lt 9 PT. PLN (Persero) Kantor Pusat.

Jakarta, 31 Januari 2018

Sort:  

Selamat bang. Semoga PLN semakin didepan dalam pelayanan

Semoga terang terus dan terus terang. hehe

Makasih pak MJ.. Uda Tarok foto saya... hahahah

cepat pulang MJ

Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by mukhtar.juned from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.

If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.

Salam pak @mukhtar.juned

informasi yang tiada habisnya, terus berbagi informasi dengan kita semua. Banyak manfaat untuk setiap orang yang mau membacanya.

semoga pln makin kokoh dengan pemimpin2 nya yang intelektual, semoga tingkat pelayanannya lebih baik dari sebelumnya.
jaya tetus PLN, Energi Untuk Negri

,