Bentuk penghormatan terakhir militer diberikan kepada personil TNI yang telah berjasa dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyambutan jenazah dan upacara persemayaman jenazah. Selanjutnya diikut dengan upacara pemakaman secara militer. Biasanya, Upacara pemakaman secara militer ini dilakukan kepada anggota atau purnawirawan TNI dan personel lainnya yang dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas, meninggal dunia berjasa, meninggal dunia biasa atau pemiliki tanda kehormatan RI berupa bintang.
▶️ DTube
▶️ IPFS
upvoted you
Thank you for your attention