Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Perpres atau Peraturan Presiden mengenai PNS muslim yang akan di berlaukan Pemotongan Gaji. Gaji yang akan di potong sebesar 2.5% sesuai dengan ketentuan Zakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, mengatakan bahwa sedang ada persiapan Perpres tentang penetapan Pemotongan Gaji kepada PNS yang muslim untuk kewajiban Zakat.
Lukman Hakim mengatakan bahwa Perpres ini bukanlah paksaan kepada para PNS yang muslim tetapi hanya sebagai Himbauan, Aturan ini di lakukan di karenakan potensi zakat yang sangat besar, Ujarnya ! Bahkan akan mencapai Rp. 270 Triliun.
Perpres ini belum sepenuhnya sempurna untuk di tetapkan, tetapi segera akan di sahkan, kemungkinan tahun ini akan segera di berlakukan. Bagi para PNS Muslim yang keberatan dengan aturan baru ini boleh saja mengajukan banding atau permohonan.
Pemotongan gaji untuk zakat ini nantinya akan di kelola sepenuhnya oleh Baznas ( Badan Zakat Nasional ), baik dalam pengumpulan atau pemanfaatannya.
vote back and follback ya
sudah yaa. Thanks