Beberapa Minggu yang lalu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, di hebohkan dengan aturan Bupati Aceh Besar yang mewajibkan para Pramugari di Maskapai yang Take off atau mendarat dari Aceh.
Beberapa hari ini Bupati Aceh Besar Bapak Mawardi Ali, Kembali membuat sebuah aturan baru yaitu melarang atau tidak memberikan Izin Usaha Salon Kecantikan yang di Kelola atau di Diami oleh kaum LGBT.