Pelaksanaan Hukum Cambuk di Aceh-Indonesia

in #indonesia7 years ago

agg.jpg
Prosesi Pelaksanaan Hukuman Cambuk pada pelanggar Qanun

Aceh merupakan bahagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Acah memiliki hak khsusus dalam pelaksanaan pemerintahannya, berdasarkan UUPA dan Qanun. Salah satu qanun yang sudah dilaksanaan di Aceh adalah Hukuman (uqubat) cambuk yang diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Selama ini pelaksanaan hukum cambuk dilaksanakan di halaman mesjid.

Dalam pelaksanaanya hukum cambuk yang dilaksanakan di depan mesjid inilah yang membuat guburnur harus memutar otak, dan kemungkinan besar melakukan konsultasi dengan para pihak di luar daerah, sehingga beliau menyimpulkan untuk mengeluarkan aturan baru, agar pelaksanaan hukum cambuk tidak dilaksanakan di halaman mesjid lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang akan dilaksanakan hukuman tersebut di dalam lapas.

Bukankah Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka, apakah lapas bisa dikatakan dengan tempat terbuka? Dalam pasal 1 poin 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Berikut beberapa Prt Sc SysRq, yang menunjukkan penerapan hukum cambuk di Aceh

Cambuk.jpg

Cambuk2.jpg

Cambuk3.jpg

Cambuk4.jpg