Upaya revitalisasi ini tidak hanya terkait dengan peningkatan kelengkapan dan kapasitas infrastruktur melainkan juga peningkatan jenis pelayanan yang diberikan termasuk meliputi:
- Transportasi produksi industri yang ada di kawasan industri KEK Lhokseumawe dan daerah hinterlannya;
- Transportasi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan dan holtikultura yang dihasilkan di daerah hinterland kawasan KEK Lhokseumawe;
- Transportasi kebutuhan logistik masyarakat Aceh;
- Pergudangan komoditas;
- Jasa packaging;
- Jasa distribusi pengiriman barang lokal (ekspedisi);
- Jasa konsultasi transportasi;
- Jasa asuransi transportasi;
- Jasa fasilitas pembiayaan;
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan tertentu dimana diberlakukan ketentuan khusus di bidang kepabeanan, perpajakan, perijinan, keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Maksud pengembangan KEK adalah untuk memberi peluang bagi peningkatan investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dan siap menampung kegiatan industri, ekspor-impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Nomenklatur Kawasan Ekonomi Khusus secara formal berlaku di Indonesia sejak tahun tahun 2007, tepatnya sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Nomenklatur ini kemudian dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Praktek penerapan Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia sendiri dilakukan pada Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya ketika perjanjian kerjasama pembentukan special economic zone (SEZ) disepakati dan ditandatangi bersama Presdein Susilo Bambang Yudhoyono dan antara Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Turi Beach Resort.