Kawasan Ekonomi Khusus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat aceh saat ini, bukan hanya harapan cemerlang yang terhampar didepan mata tetapi harkat dan martabat masyarakat Aceh juga akan semakin meningkat. Kolaborasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh serta Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sangat ditunggu oleh masyarat Aceh secara Khusus dan masyarakat Indonesia secara umumMaklum saja KEK Arun ini di gadang gadang akan menambung puluhan ribu tenaga kerja. ini tentu menjadi harapan besar dari para masyarakat yang selama ini masih mengannggur yang nota bene jumlah pengangguran di Aceh mencapai angka 30% lebih termasuk pengangguran terselebung.
PT. Pertamina, PT. Pelindo, PT. Arun Gas, PT. PIM, PT. AAF, PT. KKA, PDPA, PDPL serta beberapa perusahaan strategis lainnya akan menjadi operator dalam meningkatkan industri lokal lainnya yang diharapkan menjadi penggedor utama dalam peningkatan kawasan industri yang akan memberikan kontribusi bagi peningkatan denyut ekonomi masyarakat Aceh dan sekitarnya. Ide pengembangan Kawasan Industri Arun Lhokseumawe dilatarbelakangi oleh arahan Gubernur Aceh untuk memanfaatkan aset kilang LNG Arun paska berakhirnya eksploitasi migas kerjasama Pemerintah dengan Exxon Mobil. Lebih jauh di kawasan kilang LNG Arun ini dapat dikembangkan berbagai unit bisnis termasuk pengembangan LNG/ LPG Hub, Condensate Splitter, Logistik, Kelistrikan , dan lain-lain. Berbagai unit bisnis tersebut, jika dikelola dengan baik, akan menghasilkan pendapatan yang cukup besar untuk mendukung pembangunan Aceh.
Dasar hukum yang menjadi payung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas: a.Zona Pengolahan Ekspor; b.Zona Logistik; c.Zona Industri; d.Zona Energi; dan e.Zona Pariwisata.
Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Selanjutnya badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga, apabila pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a.melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (JDIH Kemenkumha/ES)source
Kawasan Ekonomi Khusus sendiri dapat mencakup beberapa aspek seperti:
Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
Taman industri / Kawasan Industri (IE),
Pelabuhan Bebas,
Kawasan Logistik Berikat (BLP),
Zona Perusahaan Urban.
tentunya disesuaikan dengan spesifikasi daerah tertentu dan potensi daerah tersebut, sementara KEK Arun nantinya fokus pada pengembangan kawasan industri dan kemungkinan pelabuhan bebas.
Mengingat KEK Arun begitu menjanjikan kita mendorong agar semua pihak yang menjadi stage holder yang terkait dalam pelaksanaan KEK Arun ini dapat bekerja keras dan bersinergi agar segera dapat merealisasikan semua program yang ada dan Blue Print KEK Arun tersebut. Karena sebuah mimpi hanya akan jadi mimpi jika tidak pernah kita upayakan menjadi suatu kenyataan.
Semoga KEK Arun segera menjadi suatu kenyataan yang mampu memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh dan bukan hanya sebatas mimpiiii. Ayo semua stage holder yang terlibat mari bekerja keras untuk membangun masyarakat kita yang lebih sejahtera dan bermartabat. salam bahagia!
semoga sukses program kek arun dan bermanfaat bagi masyarakat aceh..
Semoga bermanfaat bagi masyarakat aceh
Besar harapan Klkehadiran KEK Arun bisa membawa warna baru dalam pembangunan SDM dan Ekonomi Aceh .. bila kita melihat dari semua KEK yg telah di lahirkan oleh pemerintah, KEK Arun yang paling siap dari aspek Infrastruktur nya ..
Namun hal yang harus di perjelas adalah Pat neuduk kabupaten di dalam KEK, karena bila merujuk ke Pepres yg menjadi pengelola KEK adalah Konsorsium Pengaju KEK
nice post