Dengan adanya UUD no 6 tahun 2014, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang penuh terhadap desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul desa atau yang di sebut hak tradisional masyarakat setempat, yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,.
Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di peruntukan untuk desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan di gunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,.
Maka pemerintah mengharapkan kepada seluruh masyarakat desa untuk mengawasi Dana Desa yang di kucurkan setiap tahun kedesa, dalam pelaksanaan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat desa tidak serta merta kewenangan atau keinginan kepala desa di karnakan setiap keputusan yang tertinggi di ambil dalam forum musyawarah desa.
Kita bisa ambil kesimpulan bahwa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa bukan keputusan kepala desa tapi keputusan bersama masyarakat desa,.
Sehingga Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan satu peraturan khusus untuk pelaksanaan musyawarah desa, Pemendes no 2 tahun 2015 tentang mekanisme pelaksanaan musyawarah desa, Maka Dari Pemerintah mengharapkan jangan terjadi korupsi dana desa DESAKU TANPA KORUPSI
Mari sobat sobat steemit semua kita mengawasi Dana Desa kita dengan partisipasi penuh terhadap desa.
Sehingga desa kita bisa mandiri, kemandirian desa kita kuncinya ada di tangan kita masing-masing, dengan kita dorongkan pemerintah desa untuk mengalokasikan APBDes Di fokuskan di bidang pemberdayaan masyarakat,.
Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program, kegiatan pendampingan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Ayo kawal Dana Desa di Desa Kita untuk kemandirian desa dan masyarakat desa,.
Owner99 kau sudah seperti robot teuget jugakya....alahai masbrow...kau cerna dulu, jangan kau bilang plangit...kau parasit....wk...wk...wkkkk
Maaf, link sumber foto tidak dilampirkan. Ini tergolong dalam post plagiat. Mohon diperbaiki sobat
Maaf Bos @owner99, itu foto bukan barang dari internet, jadi kita ambil sumber dari mana?, jangan asal komentar, Maaf saya rasa profesional itu lebih baik.