Tidak mudah menumbuhkan kesadaran kepada para pihak di level desa yang telah diberikan kepercayaan oleh warga untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat agar menerapkan prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel. Sebagian besarnya justeru menutup diri dari akses publik karena menganggap kewenangan yang telah diamanatkan undang-undang kepadanya merupakan titah keramat yang tak boleh diganggu oleh siapa pun bahkan warganya sendiri sekalipun.
Apa yang lalu terjadi? Konflik pun bermunculan,bukan hanya sekedar perselisihan dan pemukulan tapi juga hingga berujung pada dendam dan pemidanaan. Jika sudah begini maka berbagai tatanan sosial di desa yang selama ini dihias rapi lalu luruh dalam sekejap. Kepercayaan warga kepada pemerintah desa pun sirna.
Penyebabnya sederhana, Para Pihak Tidak Transparan ! Maka untuk menghindari semua itu terjadi, tidak ada jalan lain kecuali menerapkan keterbukaan informasi desa.
Beranjak dari kondisi itulah maka pada pertengahan Maret 2018 lalu saya mendapat mandat dari lembaga MaTA dan Seknas FITRA untuk memfasilitasi perangkat desa dan BPD dari beberapa desa di Aceh Barat guna menerapkan keterbukaan informasi desa. Desa tersebut adalah Krueng Tinggai dan Cot Seumeureung di kecamatan Samatiga serta Blang Teungoh dan Tamping di kecamatan Panton Reu.
Salah satu output dari fasilitasi kegiatan tersebut adalah telah ditunjukkannya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Dasar hukum,
UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan agar setiap badan publik menunjukkan seorang pejabat yang bertugas mengelola seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik tersebut. Lalu mengapa pemerintah desa harus menunjukkan PPID? Apakah pemerintah desa merupakan badan publik?
Setidaknya ada dua alasan untuk menyimpulkan sebuah lembaga atau perseorangan dikategorikan sebagai badan publik atau bukan. Pertama: Jika kegiatan lembaga atau perseorangan tersebut berhubungan dengan penyelenggaraan negara. Kedua: Menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat maupun bantuan dari dalam/luar negeri.
Nah jika dilihat dari penjelasan tersebut maka jelas memposisikan pemerintah desa sebagai badan publik
PPID Desa
PPID Desa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa. Sedangkan pihak yang menjadi PPID Desa merupakan Sekretaris Desanya atau perangkat desa lain yang berkompeten apabila sekdes nya berhalangan.
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi
Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik Desa.
Sedangkan informasi publik desa terdiri dari atas dua kategori
Pertama: informasi publik desa terbuka yang terdiri dari tiga jenis yaitu informasi publik berkala, informasi publik serta merta dan informasi publik desa tersedia setiap saat.
Kedua: informasi publik desa yang dikecualikan.Merupakan informasi yang tidak bisa diakses oleh publik setelah dilakukan uji konsekuensi dimana menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan informasi maka PPID Desa berkewajiban:
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Desa
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Desa
- Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
Mari mewujudkan keterbukaan informasi desa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih dengan prinsip transparan, partisipatif serta akuntabel.