Assalamualamualaikum Wr.Wb sahabaat steemits, hari ini zana akan membahas tentang isu di dalam masyarakat atau generasi muda. Nah kali ini zana mau bercerita mengenai isu tentang sabu bagi generasi muda.
Sabu dalam masyarakat ini ada 2, sabu udeung sabe atau udang sabu, dan sabu yang bermakna obat-obatan, nah kali ini zana akan membahas mengenai sabu sebagai obat-obatan terlarang.
https://goo.gl/images/2hgbQt
Teman-teman pasti penasaran, siapa sih yang mencetuskan mengenai Sabu? Dalam peristilahan ilmu biologi atau kedokteran sabu ini disebut dengan Metamfetamin, metamfetamin (sabu) lahir pada tahun 1887 di negara Jerman, kemudian pada tahun 1990-an Indonesia dihampiri dengan kedatangan obat berbahan dasar, seperti:
a. Shabu
https://goo.gl/images/2ZHDfM
Sabu ini merupakan zat adiktif yang berbahaya,dan apabila dipakai oleh masyarakat akan merasa kecanduan, dan merusak sel saraf otak bagi penggun, bahkan sabu ini juga bisa membuat masyarakat mabuk.
b. Ekstasi
https://goo.gl/images/7aDkf7
Ekstasi atau Methylene Dioxy Meth Amphetamine merupakan obat-obatan atau zat kimia yang membuat pengguna itu menjadi sangat aktif, ekstasi ini memiliki pengaruh yang hampir sama dengan amfetamin dan halusinogen, biasanya ekstasi ini berbentuk kapsul atau tablet yang biasanya berwarna merah, tetapi sekarang ada juga warna lainnya, ekstasi ini cenderung dicampur dengan zat-zat atau obat-obat berbahaya lainnya, seperti Dolphin, Black Heart, Gober, Circle K, dan lain sebagainya.
Apa sih pengaruh pemakaian Sabu dan Ekstasi ini? Pengaruhnya terhadap pemakaian sabu dan Ekstasi ini banyak sekali, diantaranya : Pertama, perasaan gembira yang berlebihan biasanya orang seperti ini bisa bahagia atau gembira tanpa sebab atau sering senyum-senyum atau tertawa sendiri. Kedua, pengosumsi sabu dan ekstasi ini merasa nyaman apabila ia telah menggunakan barang tersebut. Ketiga, berkeringat. Keempat,sering merasa kebingungan. Kelima, meningkatnya kecepatan denyut jatung, suhu tubuh dan tekanan darah mengalami ketidakstabilan. Keenam, Pingsan atau kejang-kejang secara tiba-tiba.
Ketika kita berbicara zat adiktif yang sangat berbahaya, pasti kita akan berbicara tentang dampak negatif, bagi penggunaan tersebut, nah apa sih danpak negatifnya? Sekarang zana akan membahas apa saja dampak negatif di dalam sabu dan ekstasi itu, Pertama, bagi pengguna shabu dan ekstasi tersebut akan ada namanya kecanduan dan dari kecanduan tersebut menuju ke arah ketergantungan, apabila seseorang pemakai ekstasi dan sabu tersebut sudah ketergantungan, maka akan sulit untuk move on dari obat-obatan tersebut, dalam artian si pengguna tersebut tidak bisa hidup tanpa shabu dan ekstasi tersebut. Kedua, si pengguna sabu dan ekstasi tersebut mudah sekali terpengaruh ke arah seks atau penyakit menular seksual, si pengguna ini sangat mudah melakukan pemerkosaan terhadap wanita-wanita yang membuatnya nafsu. Ketiga, bagi pengguna tingkat kecanduan ini, mudah sekali ini ia menjadi orang yang gila karena adanya kekurangan ekonomi untuk membeli bahan obat-obatan tersebut. Keempat, ketika si pecandu tersebut sudah tidak memiliki uang untuk membeli obatan-obatan tersebut maka bisa saja diterjerumus kepada kejahatan-kejahatan kriminal, seperti melakukan pencurian, perampokan, dan lain sebagainya. Kelima, hancurnya rumah tangga,ketika si pecandu ini berada dalam keadaan emosi dan nafsu nya untuk memakai obat-obatan tersebut tidak tercapai, maka ia akan cenderung perbuatan –perbuatan negatif, seperti KDRT terhadap istri dan anaknya. Keenam, daya ingatnya melemah, hal ini dikarenakan sel saraf otaknya sudah mengalami kerusakan yang sangat rusak, sehingga jika ada yang berbicara kepadanya ia cenderung melamun bahkan sering disconnect atau lupa. Ketujuh, Kematian, bagi pengosumsi ekstasi dan sabu ini dapat terjadinya kematian.
Penggunaan sabu ini cendeeung digunakan oleh generasi muda dari anak kelas 3 SMP hingga anak kuliah.
Penggunaan sabu ini sangat dilarang didalam hukum positif dan di dalam hukum Islam, kenapa demikian karena penggunaan shabu ini sangat berbahaya, memabukkan juga membuat orang sangat kecanduan ketika menggunakannya,
bahkan mudharatnya itu sangat besar sekali, kalau kita lihat, kita bayangkan, serta kita renungkan, shabu ini memang tidak ada efek positifnya, tetapi lebih cenderung kepada efek negatifnya.
Di dalam hukum positif sendiri bagi pengosumsi shabu jenis narkotika ini akan dikenakan Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teman -teman sampai disini dulu ya isu pertama zana, ikuti terus masi ada 4 isu lagi yang akan zana tulis.
Hey. Has added. Waiting for reciprocity)
Oke, salam perkenalan