MENIMBANG KASUS KORUPSI DI ACEH

in #indonesia7 years ago (edited)

Untitled-1.jpg
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat dilarang di negeri ini, bahkan perbuatan itu sudah digolongkan ke dalam kategori “Bahaya Laten”, yaitu bahaya yang posisinya menempati urutan teratas.

Meskipun demikian, praktik-praktik korupsi masih terus saja gencar dilakukan dan seolah-olah para pelakunya sudah amnesia terhadap perbuatan yang terlarang itu. Tentunya membuat kesengsaraan bagi banyak orang.

Dalam Agam Islam sudah jelas-jelas dikatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, seperti yang telah diamankan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)”.

Begitu juga dengan firman Allah dalam Surah Al- Baqarah, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Begitu juga dengan persoalan korupsi yang terjadi di Provinsi Aceh, maka tidak kalah menariknya apabila dilakukan pembahasan yang lebih mendalam. Tentunya dengan perbuatan itu bisa merugikan banyak orang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), ada 41 kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum sepanjang tahun 2016 lalu.

Dari 41 kasus korupsi tersebut, delapan diantaranya sudah dilakukan vonis oleh pengadilan dan 20 kasus lainnya yang sudah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh.

Berdasarkan hasil audit BPKP itu, maka ditemukan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 144.866.963.907 atau setara dengan 2.070 unit rumah dhuafa, apabila dikalkulasikan dalam satu unit rumah sebesar Rp 70 juta.

Apabila dirincikan yaitu, kerugian negara dalam kasus korupsi yang terjadi ditingkat provinsi yaitu, Rp 37.300.000.000, untuk di Kota Banda Aceh Rp 2.469.086.450, Kabupaten Aceh Besar Rp 1.467.562.633, Kabupaten Bireuen Rp 28.748.123.811, Kabupaten Aceh Utara Rp 7,500,000,000.

Kabupaten Aceh Timur Rp 656,697,000, Kabupaten Aceh Tamiang Rp 362,000,000, Kabupaten Gayo Lues Rp 2,057,422,636, Kabupaten Aceh Barat 567,000,000, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp 6,710,690,000, Kabupaten Aceh Selatan Rp 6,710,690,000, Kabupaten Simeule Rp 54,100,000,000, Kota Sabang Rp 2,615,910,377 dan total kerugian negara akibat korupsi di Aceh mencapai Rp 144.866.963.907.

Kerugian negara paling besar di Kabupaten Simeulue dengan kasus yakni kasus PDKS dan kasus BPBD Simeulue, kemudian disusul dengan kasus yang terjadi di Provinsi Aceh, yakni kasus Pengelolaan Kas Daerah di DPKKA dan CT Scan.

Bukan hanya itu saja, juga terdapat beberapa kasus korupsi yang mandek atau tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan ada sebagaian pelakunya yang masih belum terjerat hukum.

Beberapa kasus korupsi yang mandeg yaitu, Kasus indikasi korupsi beras untuk rumah tangga miskin di Kecamatan Peudada Bireuen tahun 2014 (Kejari Bireuen), kasus dugaan korupsi dana investasi Rp. 5 M pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe yang anggarannya bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2013 (Kejari Lhokseumawe).

Kasus indikasi korupsi paket pembangunan jalan tahun 2014 yang bersumber dari Dana Otsus Aceh sebesar Rp. 14,2 Milyar (Polres Singkil), kasus indikasi korupsi dalam protek pengadaan hand tracktor pada Dinas Pertanian dan Peternakan Pidie sebanyak 31 unit tahun 2014 (Polres Pidie) dan Kasus indikasi korupsi pembangunan jalan dua jalur di Kutacane tahun anggaran 2011 (Polda Aceh).

Tentunya siapa pun yang melakukan perbuatan tidak pidana korupsi, merupakan orang-orang yang telah melawan hukum agama dan negara, sehingga perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat banyak.

Sort:  

ganas @agamsaia makin bersinar

Dari 41 kasus korupsi tersebut, delapan diantaranya sudah dilakukan vonis oleh pengadilan dan 20 kasus lainnya yang sudah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh.

tapi tag nya kok travel Agam?

itulah bg salah ne, udh agam ganti... hehehhehe

warna kulit yg susah bersinar bg, msih gelap ne. hehehhe

Hemm, satu postingan yang sangat luar biasa topik yang sangat bagus, memang ia Indonesia sudah kacau balau di dunia Korupsi.

https://steemit.com/indonesia/@ponpase/ini-agenda-besar-peringatan-12-tahun-damai-aceh-this-is-the-great-agenda-for-the-12th-anniversary-of-aceh-peace