INI DIA URUTAN WALI NIKAH

in #indonesia5 years ago

URUTAN WALI

bdpo0m.jpg
lk4lxv.jpg

Wali dalam suatu perkawinan merupakan unsur yang sangat penting, keberadaannya menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Dalam mazhab Syafi’i, dinyatakan bahwa wali nikah merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan. Hanya wali nikah yang memiliki hak untuk menikahkan wanitayang berada dalam perwaliannya. Hak ini diberikan Islam kepada wali nikah, karena wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Dalam kitab Al Umm disebutkan bahwa wanita manapun yang kawin tanpa walinya, maka tiada perkawinan bagi wanita tersebut.
Imam Syafi’i beserta pengikutnya berpendapat tentang wajibnya wali nikah ini bertolak dari hadist Rasullulah SAW diantaranya yang diriwayatkan oleh At- Tirmidzi berasal dari Siti Aisyah yaitu :

أخبرنا ابن جريج, عن سليمان ابن موسى, عن ابن شهاب عن عروة, عن عائشة رضى الله عنها: أن النبى صلى الله عليه وسلم قال: ايما امراة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل,فنكاحها باطل, فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن استجروا فالسلطان ولي لمن لا ولي لها) رواه الترمذي(

Artinya : Menceritakan pada kami Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab dari Urwah, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Jika suami telah menggaulinya, maka wanita tersebut berhak atas maskawin sebagai penghalal kemaluannya. Jika para wali tersebut berselisih, maka sultan menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. (H.R. Tirmizi).

Dalam hadist tersebut terlihat bahwa seorang perempuan yang hendak menikah disyaratkan harus memakai wali, berarti tanpa wali nikah itu batal menurut hukum Islam atau nikahnya tidak sah. Dengan demikian tidak ada perkawinan dalam Islam apabila tidak dianggap sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam wali merupakan rukun nikah, dimana keberadaannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pernikahan itu sendiri, sehingga ketiadaan wali, baik wali nasab atau wali hakim, menyebabkan pernikahan atau perkawinan tidak dianggap sah.
Dalam kitab Qalyubi yang digunakan sebagai rujukan dalam fiqh syafi’iyah disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
Ayah kandung
Kakek atau ayah dari ayah
Ayah kakek, meskipun ke atas
Saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu
Saudara laki-laki yang se-ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, meskipun ke bawah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah, meskipun ke bawah
Paman
Anak laki-laki dari paman
Orang yang memerdekakannya, bila perempuan tersebut pernah menjadi hamba sahaya
Ashabah orang yang memerdekakannya
Sultan atau penggantinya (qadhi).
Dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang juga merupakan kitab standar fiqh Syafi’iyah disebutkan urutan wali nikah, yaitu:

  1. Ayah
  2. Nenek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Anak laki-laki paman.
    Dinyatakan lebih lanjut bahwa wali yang paling utama adalah ayah, sebab dialah yang menjadi sebab adanya. Kemudian nenek, yang kedudukannya sama dengan ayah. Ayah dan nenek mempunyai kekuasaan yang besar terhadap anak perempuan. Apabila ayah dan nenek tidak ada, baru saudara-saudara seperti dalam urutan-urutan tersebut, sebagaimana urutan dalam ashabah. Apabila dari semua itu tidak ada maka wali hakim berhak menikahkannya. Demikian urutan-urutan wali dalam sahnya nikah.

7x0wrf.jpg
Secara lebih lengkap dan sistematis, dalam ensiklopedi hukum Islam disebutkan tertib dan urutan wali nikah menurut fiqh Syafi’iyah sebagai berikut:

  1. Wali mujbir (wali yang berhak memaksa) atau wali aqrab (dekat) yaitu:
  • ayah
  • kakek (ayah dari ayah), sampai ke atas
  • pemilik budak (maula mu’tiq)
  1. Bila tidak ada wali mujbir atau wali aqrab, maka wali berpindah kepada wali mukhtar (wali yang tidak berhak memaksa) atau wali ab’ad (jauh)
    Dengan demikian menurut Syafi‘iyyah, urutan wali baik yang mujbir (wali aqrab) atau wali mukhtar (wali ab’ad) adalah sebagai berikut:
    -ayah,
    -kakek (ayah dari ayah),
    -ayah kakek sampai ke atas,
    -saudara laki-laki kandung (seayah seibu),
    -saudara laki-laki seayah,
    -anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung,
    -anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah sampai ke bawah,
    -paman sekandung dengan ayah,
    -paman seayah dengan ayah,
    -anak laki-laki paman sekandung dengan ayah,
    -anak laki-laki paman seayah dengan ayah,
    -paman kakek sekandung dengan ayah,
    -paman kakek seayah dengan ayah,
    -anak paman kakek sekandung dengan ayah dan
    -kemudian anak paman kakek seayah dengan ayah.
    Selanjutnya adalah orang yang memerdekakan budak dan ashabahnya, sesuai dengan urutan hak waris. Apabila seluruh wali tersebut tidak ada, maka yang menjadi wali nikah adalah hakim.
    Dalam pandangan fiqh Syafi’iyah yang berhak menjadi wali hakim adalah raja atau sultan atau kepala negara, hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW.
    أخبرنا ابن جريج, عن سليمان ابن موسى, عن ابن شهاب عن عروة, عن عائشة رضى الله عنها: أن النبى صلى الله عليه وسلم قال: ايما امراة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل,فنكاحها باطل, فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن استجروا فالسلطان ولي لمن لا ولي لها) رواه الترمذي(

Artinya: Menceritakan pada kami Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa, dari Ibnu Syihab dari Urwah, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Jika suami telah menggaulinya, maka wanita tersebut berhak atas maskawin sebagai penghalal kemaluannya. Jika para wali tersebut berselisih, maka sultan menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. (H.R. Tirmizi).

kpiw2l.jpg
Maksud dari Sultan adalah mereka yang memegang kekuasaan (wilayah) baik Imam (Kepala Negara), Qadhi maupun wakil mereka sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin yang merupakan kitab Fiqh Syafi’iyah yang sangat terkenal dan dikaji diseluruh pesantren di Indonesia bahwa yang dimaksud dengan Sultan adalah yang memiliki kekuasaan baik secara umum seperti Imam atau khusus seperti hakim dan wakilnya.
Kebolehan Sultan (Kepala Negara) menjadi wali nikah (wali hakim) karena kedudukannya selaku Wilayah ‘Ammah (Wali secara umum) sebagaimana kedudukannya berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan orang yang tidak memiliki wali. Kebolehan Sultan menjadi wali baik ia zalim maupun adil karena perintah mentaati sulthan bersifat umum, mencakup sulthan yang adil maupun yang zalim.
Dalam hal kewenanangan menikahkan seorang perempuan, tertib urutan wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

  1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
  2. Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
  3. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, dan keturunan laki-laki mereka.
  4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
    Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kerabatnya dengan calon mempelai wanita. Apabila dalam satu kelompok sama derajat kerabatnya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah. Apabila dalam satu kelompok derajat kerabatnya sama, yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama. berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
    Dalam kenyataannya di masyarakat, wali nikah yang berhak menikahkan terkadang kehilangan hak perwaliannya karena hal-hal tertentu, yang mengharuskan hak walinya berpindah kepada wali nikah lain yang dalam urutan lebih jauh daripadanya. Perpindahan hak wali nikah ini dikenal dengan intiqal wali nikah.
    Ulama mazhab syafi’i mensyaratkan urutan orang yang berhak menjadi wali, dalam pengertian selama wali nasab yang lebih dekat (wali aqrab) masih ada, wali yang lebih jauh (wali ab’ad) tidak dapat menjadi wali, demikian juga selama wali nasab masih ada, wali hakim tidak dapat menjadi wali. Perpindahan wali aqrab kepada wali ab’ad menurut urutan yang telah disebutkan dapat terjadi apabila :
    Wali aqrab nya non muslim
    Wali aqrab nya gila
    Wali aqrab nya belum dewasa
    Wali aqrab nya bisu/tuli
    Wali aqrab nya fasik.
    Wali aqrab nya hamba sahaya.
    Bila wali aqrab sedang dalam ihram haji atau umrah, maka kewalian tidak pindah kepada wali ab’ad tetapi berpindah kepada wali hakim secara kewalian umum. Demikian pula wali hakim menjadi wali nikah bila keseluruhan wali nikah sudah tidak ada, atau wali aqrab dalam keadaan ‘adhal atau enggan mengawinkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Begitu pula akad nikah dilakukan oleh wali hakim bila wali aqrab berada ditempat lain yang jauhnya dua marhalah (90 Km).
    jika wali ab'ad menikahkan wanita padahal masih ada wali aqrab (yang urutannya lebih dekat), maka akad nikahnya tidak sah. Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan urutan wali nikah menentukan sahnya nikah. Seseorang tidak boleh mengawinkan kalau masih ada orang yang lebih dekat darinya, maka jika salah seorang dari mereka mengawinkan menyalahi dengan urutan yang tersebut nikahnya tidak sah.
    Dari pemaparan yang telah penulis uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif fiqh Syafi’iyah, praktik pengurutan wali dalam pelaksanaan pernikahan di Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon tidak sesuai dengan urutan tertib wali nikah yang diatur dalam fiqh Syafi’iyah, dimana dalam kasus yang penulis teliti, wali yang lebih dekat (aqrab) masih hidup, tetapi perwaliannya berpindah (intiqal) kepada wali yang lebih jauh (ab’ad) kedudukannya, sedangkan perpindahan wali tersebut tidak memenuhi syarat yang dibenarkan untuk berpindahnya (intiqal) wali.

bnootx.jpg

Terimakasih....

STAY AT HOME

Sort:  

Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.

Manually curated by @jasonmunapasee

r2cornell_curation_banner.png